Hukum  

Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Penyalahguna Sabu di Sei Berombang

banner 120x600

Katapublik Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu kembali mencatat keberhasilan dengan mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah berinisial PM Als Padil (33), warga Jln. Syah Bandar Ling I, Gg Galon Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, pada hari Minggu, (05/05/2024) mengatakan, bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.

Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit 2 Satres Narkoba Iptu Ropensus Manik, menangkap satu orang tersangka PM alias Padil di jalan Syah Bandar Lingkungan I, Gg Salon, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuanbatu, Provinsi Sumatera utara. pada hari Senin, (29/04/2024) sekira pukul 22.55.Wib

Dalam penangkapan serta penggeledahan didapat dari pelaku bersama barang bukti berupa 1 klip plastik sedang yang diduga berisikan sabu seberat 0,84 gram bruto, 1 bungkus plastik klip besar kosong, 3 bungkus plastik klip sedang kosong, sekop terbuat dari pipet, handphone Android merek Vivo warna Biru serta Power Bank bewarna Hitam.

Atas keterangan tersangka, bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya, yang diperoleh dari seseorang lelaki yang berinisal MA. Atas perintah suruhan Abang kandung tersangka PM inisial DN.

Dimana pada saat dilakukan penangkapan pelaku MA berhasil lolos melarikan diri.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman mengatakan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta pelaku PM als Padil telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *