Katapublik Labuhanbatu, Tim gabungan unit Intel Kodim 0209/LB bersama Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, mengamankan terduga pelaku narkotika jenis sabu- sabu di Jalinsum tepatnya di depan GOR Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Sabtu, (5/9/2026).
Pelaku Mohammad Rizkiyanto alias MR Warga Dsn Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur diamankan bersama barang bukti 4 bungkus Sabu dengan berat 4 Kg.
Dari pelaku juga diamakan Hp Merek Oppo Warna Silver, Tas punggung warna Hijau, Uang tunai Sebesar Rp 2 Juta 700 Ribu dan KTP.
Dandim 0209/ LB melalui Pasi Intel Kodim Kapten Inf Aswin menyatakan, penangkapan pelaku bermula pada pukul 09.00 Wib, yang mana diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang diduga sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu sedang berada di sebuah perwakilan loket bus ALS di Daerah Simpang Kawat Kabupaten Asahan.
Atas adanya informasi tersebut, kemudian Tim kami melaporkan nya kepada Dandim 0209/LB dan selanjutnya berkoodinasi dengan Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
Hasil kordinasi dengan Satnarkoba Polres Labuhanbatu, dibentuk 2 tim dalam pelaksanaan penangkapan.
Kemudian Pelaku MR berhasil diamankan di dalam Bus ALS nopin 345 Sembari dilaksanakan penggeledahan terhadap pelaku. Dimana, barang bukti ditemukan didalam tas ransel warna hijau yang di letakkan didekat tempat duduk tersangka didalam bus.
“Pelaku mengakui sebagai kurir”, ungkap Kapten Inf Aswin.
Turut serta dalam penangkapan, Pgs. Danunit Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Ugu Amin Nasution, Danpok 2 Unit Intel Kodim 0209/LB Serma Bahrum Ritonga, Baintel Unit Intel 2.1 Kodim 0209/LB Sertu Candra Sitio, Baintel Unit Intel 2.2 Kodim 0209/LB Sertu Dedi Triwahyudi, 1 Tim Personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Dpp KBO Satnarkoba Polres Labuhanbatu Iptu R. Manik.









