Daerah  

Kepsek SDN 116262 Pulo Jantan Disebut Jarang Hadir, Dugaan Pungli Ijazah Dipertanyakan

banner 120x600

Katapublik Labura. Dugaan pungutan di SD Negeri 116262 Kampung Gerojokan, Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali menjadi sorotan.

Wali murid menyebut, siswa kelas VI pada Tahun Ajaran 2025/2026 diminta uang sekitar Rp150 ribu per siswa, sementara tahun sebelumnya disebut mencapai Rp300 ribu lebih.

Pungutan tersebut dikaitkan dengan biaya perpisahan dan pengurusan dokumen kelulusan.

Persoalan semakin mencuat setelah seorang guru menyebut adanya pembayaran Rp10 ribu per lembar blangko ijazah. “Semua sekolah begitu. Kami bayar itu, Rp10 ribu per ijazah,” ujar guru tersebut.

Namun pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan, jika benar ada pungutan, siapa yang menetapkan dan apa dasar hukumnya?

Di tengah persoalan tersebut, Kepala SDN 116262 Suryati disebut jarang hadir di sekolah. Saat awak media mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi, ruang kepala sekolah kembali kosong dan disebut dalam kondisi terkunci.

“Jarang hadir, Bang. Senin kemarin sempat masuk, tapi cuma sebentar lalu pergi lagi,” ujar seorang guru.

Awak media kemudian meminta klarifikasi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara, Jhonny Ramses Simanjuntak, S.Pd., M.Si.

Kata Jhonny, Dinas Pendidikan menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau memberikan persetujuan terkait pungutan uang ijazah maupun blangko ijazah. Menurutnya, sejak Tahun Ajaran 2025/2026 pencetakan ijazah dilakukan secara digital dan langsung oleh pihak sekolah.

“Dinas Pendidikan akan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait laporan warga,” terangnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 116262 Suryati belum memberikan klarifikasi langsung. Katapublik.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan penjelasan resmi dari pihak sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *