Hukum  

Ngedar Sabu, Warga Panai Tengah di Tangkap Polsek Marbau

banner 120x600

Katapublik Labura, Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Melalui Tim Opsnal Polsek Marbau, seorang pria berinisial Azmana Bakti alias Ziman (46) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Marbau.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun IV, Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tersangka diketahui merupakan warga Dusun I Pasar Tiga, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,28 gram serta sembilan plastik klip kosong yang diduga akan digunakan sebagai kemasan narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Dusun IV Desa Belungkut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Marbau segera melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan dua pria yang berboncengan di Jalan Bara-Bara dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat akan dilakukan pemeriksaan, pengendara sepeda motor berusaha melarikan diri. Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan salah seorang pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku baju sebelah kiri tersangka. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Marbau sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi salah satu kunci utama dalam mewujudkan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *