Katapublik Labuhanbatu, Hingga tahun 2026 ini, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tidak kunjung membayarkan klaim Asuransi Jiwa dari Pemegang Polis Alm. Pendi Lase yang telah meninggal dunia.
Karena itu, selaku ahli waris dari pemegang Polis Alm. Pendi Lase yang tercantum dalam kontrak Polis Asuransi, yakni Agustin Lase dan Iman Lase mendatangi Kantor LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut yang berada di jalan Bendahara no 5-6 Rantauprapat Labuhanbatu Sumatera Utara. Rabu, (28/10/2026).
Kedatangan Ahli Waris Alm. Pendi Lase, untuk memberikan kuasa Kepada LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut, agar melakukan Upaya Hukum dan mendapat keadilan, supaya klaim Asuransi Jiwa Alm. Pendi Lase dibaiarkan dan diberikan sesuai Hak yang harus diterima Ahli Waris dari Pemegang Polis.
Dimana sebelumnya, pada tahun 2024, Alm. Pendi Lase, ada mengadakan kontrak Asuransi Jiwa, kepada PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dengan tiga Kontrak Polis Asuransi. Dalam perjalanan masa kontrak, Pendi Lase mengalami sakit dan meninggal dunia.
Selaku Ahli waris Alm Pendi Lase, kemudian mengajukan claim ke Asuransi Manulife Indonesia. Bukan mendapatkan yang menjadi hak dari Ahli waris. PT. Asuransi Manulife Indonesia itu, tidak kunjung ingin membaiarkan 3 Kontrak Polis Alm. Pendi Lase tersebut.









