Katapublik Labusel, Dugaan tindakan tidak adil terhadap karyawan kembali mencuat di lingkungan PTPN IV Regional I PalmCo Kebun Sisumut. Selain pemecatan sepihak tanpa prosedur yang jelas, kini muncul keluhan baru terkait hak gaji karyawan yang dinilai dipersulit, serta sikap tertutup pihak perusahaan terhadap awak media.
Sejumlah pekerja mengungkapkan, bahwa pemecatan dilakukan tanpa adanya proses pembinaan atau konseling terlebih dahulu. Surat peringatan maupun tahapan administratif yang seharusnya dilalui sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) juga disebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Ironisnya, permasalahan tidak berhenti di situ. Salah satu keluarga karyawan mengaku tidak menerima “amprah” atau rincian gaji, sementara karyawan lain telah lebih dulu menerimanya. Pihak perusahaan disebut beralasan bahwa amprah gaji untuk keluarga tersebut “belum dicetak”, tanpa penjelasan lebih lanjut.
“Karyawan lain sudah menerima amprah gaji, tapi kami tidak diberikan. Alasannya belum dicetak, padahal ini menyangkut hak kami,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kamis, (30/4/2026).
Tidak hanya itu, upaya awak media untuk melakukan konfirmasi langsung kepada manajer perkebunan juga mengalami hambatan. Awak media disebut dihalang-halangi oleh pihak keamanan saat hendak menemui pihak manajemen, sehingga akses informasi menjadi tertutup dan menimbulkan tanda tanya besar.
Sikap tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih dalam kasus yang menyangkut hak-hak pekerja. Para pekerja pun semakin resah karena tidak hanya menghadapi ketidakjelasan status kerja dan hak gaji, tetapi juga minimnya transparansi dari pihak perusahaan.
Secara aturan ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan memberikan kejelasan terkait upah serta menjalankan prosedur yang adil dalam setiap pengambilan keputusan terhadap karyawan, termasuk dalam hal pemecatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Kebun Sisumut belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pemecatan sepihak, persoalan amprah gaji, serta dugaan penghalangan terhadap awak media. Para pekerja berharap adanya perhatian serius dari instansi terkait, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, untuk menindaklanjuti persoalan ini dan memastikan hak-hak karyawan tidak diabaikan.
Kasus ini kembali menjadi cerminan pentingnya pengawasan terhadap perusahaan, agar tidak terjadi tindakan yang merugikan pekerja serta mencederai rasa keadilan di lingkungan kerja.









