Katapublik Labuhanbatu, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IH alias Ilham (33), warga Rantau Selatan, berhasil diamankan petugas di salah satu tempat hiburan malam (THM).
Penangkapan dilakukan di sebuah THM yang berlokasi di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (29/03/2026), Sekitar pukul 01.00 WIB.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba, Ipda R. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna, di antaranya Red Bull, Kodok, dan Rolex.
Selain itu, turut disita kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram, alat hisap (bong), beberapa unit telepon genggam, uang tunai, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan kepada pengunjung tempat hiburan malam tersebut. Ilham juga mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RIKI yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas Iptu Arwin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika, khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat transaksi.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba, terlebih di tempat hiburan malam yang rawan menjadi lokasi transaksi. Ini merupakan komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.









