Katapublik Labura, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, sekira pukul 00.15 WIB di Dusun II Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Tersangka yang diamankan berinisial ST (35), warga Dusun II Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial UB (45), warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, sekira pukul 05.30 WIB di Lingkungan I PU Gunting Saga, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan.
“Pelaku membongkar kios milik korban dan mengambil sejumlah barang kebutuhan pokok,” ujar Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban bernama Jam’ah (53) mengalami kerugian materil sekitar Rp2 juta. Adapun barang yang hilang di antaranya dua tabung gas LPG 3 Kg, beberapa sak beras, serta belasan papan telur ayam.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan salah satu tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka ST mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa pencurian dilakukan bersama rekannya UB. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual melalui pihak lain yang saat ini juga masih dalam pencarian petugas.
“Tersangka sudah kami amankan di Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara pelaku lainnya masih terus kami buru,” tegas Kapolsek.
Polsek Kualuh Hulu mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron.









