Katapublik Labuhanbatu, Polsek Bilah Hilir (Bihil), di bawah pimpinan Kapolsek AKP Armen Faisal kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Menindaklanjuti informasi masyarakat, petugas berhasil meringkus seorang pria bernama Ryan Susanto alias Rian yang diduga sebagai pengedar sabu di Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing, menerima laporan terpercaya bahwa pelaku kerap menjual sabu kepada warga.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek AKP Armen Faisal langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi yang dituju, petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang menunggu pembeli di area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat. Saat diamankan, pria tersebut mengaku bernama Ryan Susanto alias Rian.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan dompet berwarna hitam di kantong celana sebelah kiri pelaku. Setelah diperiksa, dompet itu berisi serta sejumlah 3 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu. Beserta barang bukti, timbangan elektrik, 2 buah pipet sekop, kaca pirex, plastik klip besar berisi 16 plastik kosong, 6 plastik klip ukuran sedang kosong, dompet ukuran sedang, dompet kecil warna kuning, dompet panjang pria warna hitam merek Classics, HP Android warna hitam merek Samsung, Uang tunai Rp1 Juta 100 Ribu.
Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria bernama Rido, warga Desa Sei Tampang. Tim kemudian melakukan pencarian, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polsek Bilah Hilir menegaskan akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.









