Katapublik Labuhanbatu, Unit Reskrim Polsek Panai Tengah (Paten), kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Seorang pria berinisial RK alias Rio (37), warga Dusun 6, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, diringkus aparat saat diduga tengah mengedarkan daun ganja kering. Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/11/2025) di area PTPN IV Kebun Panai Jaya, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah.
Kapolsek Panai Tengah, AKP Amlan, melalui Plt Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi ganja di sebuah pondok perkebunan.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Di lokasi ditemukan tas berisi enam bungkus ganja kering,” ujar Iptu Arwin, Kamis (13/11/2025).
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa RK memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial HR, warga Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir. Ganja itu rencananya akan dijual kembali di kawasan Pantai Hulu. Hingga kini, HR masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa enam bungkus ganja seberat 500 gram, dua kotak kertas rokok merek ROYO, tas ransel merek Brepark, serta satu unit HP VIVO yang diduga digunakan tersangka dalam proses transaksi.
Saat ini, RK beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Aparat menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menekan peredaran narkotika, khususnya di wilayah perkebunan dan pemukiman warga.









