Katapublik Labura, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Handoko (34) ditangkap di sebuah gubuk di Lingkungan III Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Jumat malam (17/10/2025) sekitar pukul 22.15 WIB.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rahmadhan Hilal, S.E., S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, kami menemukan seorang pria sedang mencacah sabu di dalam sebuah gubuk. Saat itu juga dilakukan penggerebekan dan tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti,” jelas Ipda Rahmadhan Hilal.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu seberat 8,18 gram bruto, 2 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat 2,81 gram bruto, timbangan elektrik, 8 bungkus plastik klip kecil kosong, sekop terbuat dari pipet. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 10,99 g
Tersangka yang diketahui bekerja sebagai sopir dan berdomisili di Dusun Pulo Mahala, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran sabu di wilayah Kualuh Hulu,” tambah Kanit Reskrim.
Dengan penangkapan ini, Polsek Kualuh Hulu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.









