Hukum  

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Utara

banner 120x600

Katapublik, Labuhanbatu, Dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Jalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MR alias Wawan (25), warga Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,79 gram bruto, satu bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai Rp70 Ribu.

Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Idik II Satres Narkoba, Ipda R. Situngkir, S.H., di bawah arahan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H. Tersangka ditangkap saat berada di kamar mandi sebuah warnet. Dari hasil interogasi, MR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R di wilayah Rantauprapat. Saat ini, R masih dalam pencarian.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, Iptu Arwin, S.H., menegaskan bahwa momen kemerdekaan menjadi pelecut semangat kepolisian untuk memberantas narkoba.

“Kemerdekaan harus dimaknai dengan menjaga generasi bangsa dari ancaman narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Labuhanbatu,” tegas Arwin.

Hal senada disampaikan Kasat Narkoba, AKP Iwan Mashuri.

“Semangat kemerdekaan menjadi motivasi kami untuk semakin gigih memberantas narkoba. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan lebih besar,” ujarnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Perjuangan melawan narkoba adalah bagian dari mempertahankan kemerdekaan. Mari kita jaga generasi muda agar merdeka dari bahaya narkoba,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *