Hukum  

Polsek Kotapinang Tangkap Pelaku Pencurian dan Penggelapan Sepeda Motor

banner 120x600

Katapublik Labusel, Kepolisian Sektor (Polsek) Kotapinang, di bawah naungan Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku pencurian dan penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Minggu malam, 8 Juni 2025, sekitar pukul 23.55 WIB. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Lingkungan Sumberejo Buluhait, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang.

Korban, Mukhlis Hasibuan, melalui pihak keluarga, melaporkan kejadian tersebut ke Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan. Laporan resmi.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kotapinang, KOMPOL R G Hutagalung, S.H., M.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim AKP Amlan, S.H., beserta tim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui berinisial MH(25), warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pelaku awalnya berpura-pura membeli rokok di sebuah kios dan kemudian berinteraksi dengan anak korban. Ia meminta untuk diantar ke sekitar Hotel Istana dengan alasan ingin menemui temannya. Setelah gagal bertemu, pelaku kembali meminta diantar ke daerah Blok Songo. Di tengah perjalanan, pelaku berpura-pura menjatuhkan sesuatu dari sakunya dan meminta anak korban turun. Saat itulah, pelaku mengambil alih kemudi dan melarikan sepeda motor ke arah Rantau Prapat.

Bermodalkan ciri-ciri yang telah dikantongi, tim Polsek Kotapinang segera bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku dan berhasil menangkapnya di wilayah Rantau Prapat.

Adapun barang bukti yang diamankan, sepeda motor Honda Beat warna merah, nomor polisi BK 6218 YAE, Kunci kontak, dokumen perjanjian jual beli sepeda motor, STNK.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kotapinang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., melalui Kapolsek Kotapinang KOMPOL R G Hutagalung, mengapresiasi langkah cepat anggotanya dalam mengungkap kasus ini.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu atau takut untuk melaporkan setiap tindakan kriminal maupun gangguan kamtibmas. Gunakan Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan, kami siap merespons cepat setiap laporan,” tegas KOMPOL Hutagalung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *