Hukum  

Satresnarkoba Polres Labusel Tangkap Pengedar Sabu

banner 120x600

Katapublik Labusel, Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan, khususnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi penangkapan terbaru, seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan di wilayah Kotapinang, Selasa malam, 6 Mei 2025.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Simpang Tiga Bukit, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pelaku yang diamankan adalah MHS alias Kandam (25), warga Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, melalui Kasi Humas AKP Sujono menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui saluran pengaduan Dumas Presisi. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap pria yang dikenal dengan nama panggilan Kandam, yang diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap tersangka dan menggeledah barang bawaannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa empat paket kecil sabu seberat total 10,49 gram bruto, yang disimpan dalam bungkus snack dan kotak rokok. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp79 Ribu.

Dalam pemeriksaan awal, Kandam mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R, warga Kotapinang. Namun saat dilakukan pengembangan, R tidak berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan meliputi 4 plastik klip berisi sabu seberat 10,49 gram bruto, 2 plastik klip kosong, kotak rokok merek Luffman makanan snack kacang polong, 2 unit handphone (Nokia dan Oppo), Uang tunai sebesar Rp79 Ribu.

Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tindakan lanjutan yang dilakukan meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pengembangan jaringan pelaku, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta penyusunan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Labuhanbatu Selatan dalam memerangi peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *