Hukum  

Bobol Rumah, 2 Pelaku Ditangkap Gondol Sepeda Motor dan Celengan

banner 120x600

Katapublik Labura, Tim Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Poriaman, mengamankan 2 dua orang pelaku, tindak pidana pencurian di Dusun VII, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Setelah para pelaku pencurian diamankan oleh warga di rumah Kepala Desa Aek Hitetoras.

Kedua pelaku, yakni KS(31) dan ARL(18), kedua pria tersebut merupakan warga Desa Aek Hitetoras Kecamatan Marbau. Senin, (02/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIB

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (01/12/2024) malam, saat pelapor, Indra (32), bersama keluarganya kembali ke rumah usai menonton crosstrack. Sesampainya di rumah, korban mendapati pintu dapur rusak, dinding triplek terbuka, dan kondisi kamar berantakan. Dari rumah korban, pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha Vega R, celengan berbentuk ayam berisi uang tunai, serta dokumen STNK dan BPKB, dengan kerugian sekitar Rp16 juta.

Untungnya, ada saksi melihat pelaku inisial AHL (18), membawa sepeda motor milik korban sehingga pencurian cepat terungkap.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menyampaikan, apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami menghimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana,” Ucap Syafrudin, Selasa (3/12/2024)

Para pelaku serta barang bukti turut diamankan di Polsek Marbau guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP.

Penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *