Katapublik Labura, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu tangkap pelaku penggelapan mobil dump truk. Pelaku HW(36), warga Jalan Platina Kelurahan Titipapan kecamatan Medan Deli Kota Medan, Selasa (27/11/2023).
Plh Kapolsek Kualu Hulu Iptu Iwan Mashuri melalui Kanit Reskrim Ipda Yuna Gultom kepada wartawan mengatakan, Pihaknya baru mengungkap kasus terhadap pelaku penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.
Kronologis kejadian, bermula pada Kamis 7 September 2023, sekira pukul 23.00 WIB, saksi Ismailiyah (istri Pelaku) memberitahukan kepada pelapor, bahwa tersangka HW telah membawa mobil Mitsubishi Dumptruk tanpa ijin dan permisi dari pelapor.
Kemudian pada Satu hari berikutya, saksi Siti Safwan mengecek Gudang. Namun, tidak menemukan tersangka bekerja seperti biasanya dan tidak melihat mobil Dumptruk terparkir seperti biasanya di Gudang.
Selanjutnya, pelapor menghubungi Handphone Pelaku namun tidak aktif. Setelah mencari kesana kemari tetapi juga tidak menemukan Tersangka beserta Dumptruk tersebut. Kemudian pada hari berikutnya, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu.
Atas laporan Istri Pelaku, Tekab Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan dan pasang jaringan dan mendapatkan informasi tersangka.
Nah, hari Minggu (26/11/2023 sekira pukul 21.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan tersangka dan hari Senin (27/11/2023) sekira pukul 05.00 WIB tersangka berhasil diamankan dari rumahnya di Dusun Bloksongo, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dari hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya telah membawa mobil Dumptruk dan telah menjualnya. Kemudian team membawa tersangka ke Mako Polsek Kualuh Hulu untuk proses selanjutnya.