Katapublik Labuhanbatu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Ipda Rahmadhan Hilal pada Jumat (8/6/2024) sekira pukul 22.30 WIB, di Jalan WR Supratman Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, berhasil menangkap pengedar sabu berinisial MAH alias Ali (38), warga Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Barang bukti yang disita dari pelaku Ali berupa, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 2,75 gram, Uang Tunai Rp 40 Ribu, 02 (dua) buah bungkus plastik berisikan plastik klip kosong, 02 (dua) bungkus plastik klip kosong, scop terbuat dari pipet, kotak kartu kosong warna putih, tas sandang warna coklat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, pada Rabu (12/06/2024) mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki inisial RO.
Selanjutnya Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu melakukan pencarian terhadap RO di Kelurahan Padang Matinggi Rantauprapat namun keberadaan RO tidak ditemukan.
Atas perbuatannya, Tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.