Hukum  

Pengedar Ganja 7,5 Kg Ditangkap Polisi

banner 120x600

Katapublik Labuhanbatu, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, mengamankan BH alias Budi (42) warga Gang Sado, Jl. Wr. Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard LMalau melalui Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, Minggu (5/5/24) mengungkapkan BH alias Budi diamankan tim Satres Narkoba di Jl. SM. Raja Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut AKP Sopar Budiman, hari itu tim Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi mengenai adanya penjual narkotika jenis ganja di Jl SM. Raja. Kemudian dilakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama, sekira pukul 23.00 Wib, petugas berhasil mengamankan BH alias Budi.

Dari pelaku Budi, tim mengamankan barang bukti diantaranya 1 plastik asoy transparan, 1 bungkus kertas nasi ukuran besar warna coklat diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 23,20 gram/bruto, 52 bungkus kertas nasi ukuran kecil warna coklat diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 34,96 gram/bruto, uang tunai sebesar Rp 799 Ribu dan 1 unit sepeda motor merek honda beat warna biru putih Nopol BK 4693 YBJ.

Ketika diinterogasi lebih lanjut, pelaku Budi mengaku masih menyimpan ganja di rumah orang tua nya yang berada di Gang Sado Jl. Wr. Supratman, Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara.

Kemudian, Petugas menggiring pelaku Budi ke rumah orang tuanya.

” Setelah digeledah di rumah orang tuanya ditemukan satu buah tas warna abu-abu berisi empat bungkus plastik warna merah hitam yang di balut diduga berisi ganja seberat 3.410 gram/bruto, dan satu buah tas warna abu-abu berisikan 4 bungkus plastik warna merah hitam yang di balut diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 3.660 gram/bruto.

Tidak cuma itu, kepada petugas dia juga mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya di Jl. Sri, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, dan kembali ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik asoy warna hitam diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 300 gram/bruto.

“Total barang bukti ganja yang diamankan dari pelaku Budi yaitu 7.428 gram atau hampir mendekati 7,5 kilogram.

Berdasarkan keterangan tersangka Budi, ganja diperoleh dari abang kandungnya berinisial I yang berada di Kota Medan.

Budi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan bersama barang bukti yang disita dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *