Polri Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 45 M

banner 120x600

Katapublik Kepri, Polisi Republik Indonesia (Polri), melalui Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Divhubinter Mabes Polri mengungkap peredaran uang palsu dalam pecahan Dolar Singapura di Batam. Melalui pengungkapan ini, sebanyak empat (4 orang tersangka) berinisial B, AG, AYA, dan AK berhasil diamankan.

Selain itu, Kepolisian juga turut mengamankan 390 lembar Dolar Singapura pecahan SGD 10 Ribu atau setara dengan Rp 45 miliar.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, dari tangan pelaku penyidik Ditreskrimum Polda menyita uang dalam pecahan 10 Ribu Singapura sebanyak 390 lembar. Jika dirupiahkan uang tersebut senilai Rp 45 miliar. Pengakuan pelaku mulai tahun 2019 mengedarkan uang palsu ini. Rabu, (31/1/2024).

“Pengakuan Pelaku, mulai tahun 2019 telah mengedarkan uang palsu. Kami masih menyelidiki dimana dicetak apakah ada mata uang lainnya, masih mendalami,” ujar Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 245 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *