Hukum  

Dicegat Polisi, 2 Pengedar Sabu Naik Speda Motor Ninja Ketangkap

banner 120x600

Katapublik Labuhanbatu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali meringkus 2 orang lelaki berinisial THD alias Taufik (24) warga Jl. MH. Thamrin Rantauprapat dan BV als Bona(24) warga Jl. Agus Salim kecamatan Rantau utara Labuhanbatu yang sedang menjual barang haram Narkotika Jenis Sabu di Jl. Aek paing kecamatan Rantau utara kabupaten Labuhanbatu. Senin, (29/01/2024).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu mengatakan, bahwa pada Sabtu, 20 Januari 2024, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya 2 orang lelaki yang menjual Narkotika jenis sabu di Jalan Aek Paing kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki tersebut saat dicegat berkendara naik Sepeda Motor di jalan Aek Paing kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu.

Hasil penggeledahan berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu dari kedua pelaku dengan berat 3,79 gram bruto dan berdasarkan keterangan tersangka narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki berinisial A (dalam lidik).

Kedua pelaku dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang Bukti berupa 2 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 3,79 gram bruto, HP android Asus warna hitam, Sepeda motor Kawasaki BK.2488-AJF dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *