Hukum  

Pesta Ganja di Parter Tuak, 6 Pria Diamankan Polisi

banner 120x600

Katapublik Labuhanbatu, Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu mengamankan 6 orang pria warga Dusun Setia Warga, Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu, dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan serta mengkonsumsi narkotika jenis ganja secara bersama-sama di satu tempat di Parter (Kedai Tuak) di dusun itu.

Para pelaku inisial DCS (33), EP (44), MJN (37), MGP (33), TS (36) dan BS (56).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu mengungkapkan, “pesta” ganja itu berawal dari informasi yang diterima pada Selasa, 23 Januari 2024, sekira pukul 19.30 Wib oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Ipda Ramadhan Hilal, bahwa di dusun tersebut ada seseorang yang mengedar narkotika jenis ganja. Sabtu, (27/01/2024)

Selanjutnya dilakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan kemudian didapati sebanyak 06 orang pria yang diduga memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja.

“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dan selanjutnya disita, berupa 03 batang lintingan rokok yang berisi campuran ganja dengan berat 3,63 gram bruto dan 01 bungkus gulungan kertas berisi ganja dengan berat 1,35 gram bruto, berikut 01 unit handphone android merk Oppo A16 K warna hitam,” terangnya.

Dikatakan Kasihumas, menurut keterangan para tersangka saat dilakukan interogasi, ganja itu diperoleh dari tersangka DCS. “Para tersangka beserta barang bukti yang disita, dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *