Katapublik Labuhanbatu, Polsek Panai Tengah (Paten Polres Labuhanbatu), berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Kali ini, laki laki berinisial F alias Feri (41) warga dusun sidomakmur Desa Sei Jawi- Jawi kecamatan Panai Hulu yang merupakan Residivis ditangkap karena kedapatan sedang mengkonsumsi sabu di bawah pohon kelapa sawit. Selasa, (23/01/2024).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitulu menyampaikan, bahwa pada Senin 15 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Polsek Paten mendapat informasi, bahwa di ladang sawit milik masyarakat di Dusun Piandang 45 Desa Sei Jawi-Jawi kecamatan Panai Hulu Labuhanbatu, sering digunakan sebagai lokasi untuk mengkomsumsi narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Paten AKP H. Nibaho, memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP. Sekira pukul 18.00 Wib, Kanit Reskrim dan anggota tiba dilokasi dan berhasil mengamankan Feri duduk di bawah pohon kelapa sawit sedang mengkomsumsi diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan ditemukan barang bukti berupa plastik klip sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu, bong, kaca pirex, tas pinggang dan 3 buah pipet.
Kemudian Tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Feri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.