Hukum  

PTPN IV Kebun Sei Putih Bantah Dugaan Penyimpangan TU dan TK, Tegaskan Seluruh Pekerjaan Sesuai SOP

banner 120x600

Katapublik Deli Serdang, Manajemen PTPN IV Regional I Unit Serdang II Kebun Sei Putih membantah tudingan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan Tanaman Ulang (TU) dan Tanaman Konversi (TK) karet menjadi kelapa sawit Tahun Anggaran 2025 sebagaimana diberitakan salah satu media online.

Klarifikasi tersebut disampaikan Manajer Kebun Sei Putih, Sylvana MC Hasibuan, melalui Asisten Kepala (Askep) Efri Handoko, Selasa (30/6/2026). Menurutnya, seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), Petunjuk Teknis (Juknis), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pekerjaan Tanaman Ulang dan Tanaman Konversi telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan SOP perusahaan serta mengacu pada seluruh ketentuan yang berlaku,” ujar Efri Handoko.
Ia menjelaskan, setiap tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban keuangan, didukung dokumen yang lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, mekanisme pengawasan internal juga berjalan secara rutin.

“Dari hasil pengawasan internal tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang maupun penyimpangan dalam penggunaan anggaran sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.

Terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Deli Serdang terhadap Asisten Afdeling I Kebun Sei Putih, Regi Joko Sugianto, Efri menilai hal tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang patut dihormati.
Menurutnya, manajemen bersikap kooperatif dengan memberikan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan penyidik guna mendukung proses klarifikasi.

“Kami percaya seluruh fakta dan bukti yang ada akan menunjukkan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan,” katanya.

Sementara itu, Regi Joko Sugianto membenarkan dirinya menerima surat panggilan dari penyidik Polres Deli Serdang tertanggal 17 Juni 2026 dan telah memenuhi panggilan tersebut pada 22 Juni 2026 untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan pekerjaan TU dan TK.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dijalaninya, tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan maupun anggaran dalam pelaksanaan pekerjaan Tanaman Ulang (TU) dan Tanaman Konversi (TK) Tahun 2025 di Afdeling I hingga Afdeling IV Kebun Sei Putih.

“Seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan maupun anggaran,” tegas Regi.

Di akhir keterangannya, Efri Handoko menyampaikan bahwa Kebun Sei Putih telah menyelesaikan seluruh rangkaian pekerjaan Tanaman Ulang dan Tanaman Konversi Tahun Anggaran 2025. Manajemen PTPN IV Regional I pun memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kebun Sei Putih atas keberhasilan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan sesuai standar perusahaan.

“Penyelesaian pekerjaan ini menjadi fondasi penting dalam meningkatkan produktivitas kebun di masa mendatang. Kami berharap hasil yang telah dicapai dapat terus dijaga melalui pemeliharaan yang baik hingga tanaman memasuki masa produksi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *