Hukum  

DJP Sumut Pelajari Dugaan Penggelapan dan Manipulasi Pajak PT. Mujur Timber

banner 120x600

Katapublik Medan, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara akan mendalami informasi terkait dugaan praktik penggelapan dan manipulasi pajak oleh PT Mujur Timber.

“Informasi ini akan diteruskan ke teman-teman intelijen, ” kata Aldy Fardian, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut, Kamis, (15/10/2026) melalui pesan singkat.

Dikatakannya, praktek-praktek yang dilakukan PT Mujur Timber sudah (menjadi) bagian pengawasan petugas di lapangan. Terkait sanksi yang akan diberikan jika perusahaan ini terbukti melakukan penggelapan dan manipulasi pajak, Aldy mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu.

Ia pun menyampaikan ucapan terimakasih atas informasi tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya PT Mujur Timber diduga melakukan praktik penggelapan dan manipulasi pajak dengan sejumlah modus. Praktik culas ini diduga telah berjalan beberapa tahun.

Informasi dari seorang sumber, perusahaan manufaktur di bidang perkayuan dan kehutanan yang berfokus pada produksi kayu lapis (plywood), veneer, dan kayu gergajian ini seringkali mengeluarkan dokumen fiktif BC 4.1 dan Nominee Faktur Pajak.

“Praktik ini seolah-olah barang yang dikeluarkan bukan untuk dijual namun sebagai sumbangan atau untuk pemakaian sendiri,” kata sumber, Selasa (22/9/2026).

Dalam praktik ini penjualan lokal plywood secara tunai direkayasa sebagai ‘pemakaian sendiri’ untuk mengelabui Kawasan Berikat. Perusahaan memakai dokumen BC 4.1 seolah-olah barang yang dijual itu tersebut tidak dijual melainkan diserahkan ke unit lain atau sebagai sumbangan.

‘Praktik ini diduga dilakukan atas instruksi terstruktur manajemen. Kalau tidak atas perintah top manajemen tidak mungkin bisa dilakukan,” katanya.

Selain itu dugaan manipulasi perpajakan dengan modus under invoicing & nominee juga dipraktikan perusahaan yang berpusat di Kawasan Berikat Sibolga ini.

Dalam praktik ini PT Mujur Timber menggunakan entitas perantara, yakni PT BJM serta meminjam identitas pihak ketiga.

“Tindakan ini mereka lakukan secara sistematis untuk menerbitkan Faktur Pajak atas pembeli lokal yang menolak faktur,” ujar sumber lagi.

Menurutnya nilai invoice diduga sengaja dipangkas secara fiktif (under-invoicing) untuk menekan PPN, dan ongkos angkut dibebankan langsung ke pembeli untuk menghindar dari PPh 23.

Praktik lainnya yang lazim dilakukan adalah penerimaan uang non faktur ke direksi. Tindakan ini berupa penjualan dengan tunai yang tanpa memakai faktur. Uangnya langsung diterima oleh tingkat direksi atau Kabag Keuangan PT Mujur Timber.

“Tentu saja dalam praktik ini tidak dicatatkan secara penuh dalam pembukuan resmi perusahaan,” tambahnya.

Dikatakannya potensi kebocoran pendapatan negara juga dipraktikan perusahaan ini. Modusnya dengan memanfaatkan fasilitas penangguhan/pembebasan insentif Kawasan Berikat.

Fasilitas ini dipakai dengan menggunakan dokumen fiktif yang berpontensi merugikan keuangan negara berupa bea masuk dan pajak. “Tindakan ini juga membuka indikasi adanya keterlibatan atau pembiaran oleh aparat pemerina Bea Cukai,” katanya.

Dengan praktik-praktik culas ini, diduga negara telah kehilangan pendapatannya hingga miliaran rupiah.

Sementara manajemen PT Mujur Timber yang dikonfirmasi baik Direktur, Yansen Ali, Emily Lis dan Edy Lim tidak ada yang menjawab.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *