Daerah  

Pengangkatan Kepsek SDN 12 Bilah Hilir Diduga Langgar Permendikdasmen

banner 120x600

Katapublik Labuhanbatu, Kepala Sekolah (Kepsek SD Negeri 12 Bilah Hilir) Chaidir Siregar, kini menjadi sorotan terkait riwayat kepegawaian dan pengangkatannya sebagai kepala sekolah. Diduga kesesuaian antara status kepegawaian, riwayat penempatan, dan jabatan yang saat ini diemban tidak sesuai regulasi. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Rabu, (07/10/2026).

Informasi yang kumpulkan media ini, Kepsek Chaidir Siregar, diketahui sudah 4 tahun menjabat sebagai sebagai Kepsek di SD itu.
Sementara, apabila Kepsek tersebut berstatus P3K, yang menjadi kandidat kepala sekolah antara lain harus berada pada jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama dan memiliki pengalaman dalam jabatan sebagai guru paling sedikit 8 tahun.
Persyaratan lain juga mencakup kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV, sertifikat pendidik, serta ketentuan lainnya.

Hingga berita ini disusun pada Rabu, 7 Oktober 2026, Kepala SD Negeri 12 Bilah Hilir Chaidir Siregar belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diajukan wartawan.

‎Konfirmasi melalui WhatsApp terkait status PNS atau PPPK, lokasi dan waktu pengangkatan awal sebagai PPPK, masa kerja sebagai PPPK, awal menjabat sebagai kepala sekolah, serta dasar dan SK pengangkatannya.

‎Konfirmasi juga dilayangkan kepada Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Khairil Ritonga, namun tidak juga memberikan penjelasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *