Katapublik Labuhanbatu, Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahan sepeda motor warga tanpa surat apapun.
Nurhayati Dalimunte (28), warga Dusun Padangrie Desa Simatahari Kec Kota Pinang bingung kenapa sepeda motor CB Verza miliknya dengan nomor polisi BK 4108 ZAU ditahan sebagai barang bukti di Polsek.
Nurhayati menyampaikan kepada awak media bahwa sepeda motornya awalnya di pinjam keponakan untuk pergi ke ladang menyusul abangnya yang sepeda motornya rusak, setelah setengah jam keponakan nya tak juga pulang sehingga adik dari Nurhayati menyusul untuk melihat karena takut terjadi sesuatu.
Kemudian, Nurhayati mendengar kabar. Abang beserta adik dan keponakan nya, dibawa ke Polsek Kotapinang. Karena itu, Nurhayati mendatangi ke Polsek Kota Pinang untuk menanyakan kenapa Abang, adik serta keponakan nya mengapa ditahan.
Seorang penyidik dari reskrim Polsek Kotapinang atas nama Raja mengatakan, Abang saya (Nurhayati) di tahan, karena sudah di tetapkan tersangka atas laporan pencurian sawit dan adik saya ditahan karena diduga menghalangi petugas saat Abang saya hendak di tangkap.
“Sedangkan keponaan saya akan di pulangkan Polisi”, kata Nurhayati menirunkan penyampaian Penyidik itu kepada Wartawan. Selasa, (30/6/2026).
Namun ketika saya menanyakan terkait sepeda motor, Penyidik Raja mengatakan, pihaknya tidak ada menahan dan membawa sepeda motor pada saat penangkapan.
“Sepeda motor itu kami titip di warung”, ucap Nurhayati kembali menirukan keterangan Penyidik.
Tak tinggal diam, Nurhayati beranjak pulang dari Polsek Kotapinang. Bersama kakak dan adiknya, Nurhayati berusaha mencari keberadaan sepeda motor ditempat sesuai ucapan penyidik. Namun sayangnya, sepeda motor itu tidak ada ditemukan.
Tak berhenti disitu, ke esokan harinya, Nurhayati kemudian kembali pergi ke Polsek Kotapinang. Namun anehnya, sepeda Motor Vario dan CB Verza itu, sudah berapa di Polsek.
Polisi kemudian mengembalikan sepeda motor Vario milik kakak nya begitu saja tanpa ada surat apapun. Namun, sepeda motor CB Verza miliknya, tetap di tahan Polsek Kotapinang.
“Padahalkan sepeda motor itu milik saya yang dipinjam keponakan untuk menyusul Abang saya yang berada di Ladang. Dan bukan digunakan untuk melakukan tindak pidana. Tapi mengapa ditahan tanpa ada kepastian hukum”, ungkap Nurhayati dengan bingung.
Terpisah, selaku Pengacara Doni Syahputra, SH, saat dimintai keterangan nya mengatakan, Penyitaan tanpa surat selama lebih dari seminggu adalah pelanggaran prosedur hukum acara pidana (unprosedural) yang dilakukan oleh penyidik.
Karena Sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Kapolri, Nomor 6 tahun 2019.
Penyidik wajib membuat Berita Acara (BA) dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
terkait penyitaan barang.
Dan disebutkan juga, dalam pasal 75 ayat 1 KUHAP yang mengatur tentang kewajiban bagi penyidik untuk membuat Berita Acara (BA) atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas setiap tindakan hukum yang dilakukan dalam proses penyidikan.
Kiranya penyidik harus segera memberikan surat terkait dengan kendaraan yang ditahan agar pemilik tau tentang status hukum atas kendaraan yang dimilikinya.
Kata Doni, Pelanggaran terhadap pasal ini biasanya terjadi apabila penyidik tidak membuat Berita Acara (BA) setelah melakukan tindakan hukum, atau Berita Acara tersebut tidak ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan tanpa alasan sah. Jika hak-hak Anda dalam proses hukum dirugikan karena hal ini, langkah yang dapat diambil meliputi mengajukan Praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik (misal: sah atau tidaknya penangkapan/penggeledahan) di Pengadilan Negeri setempat.
“Mengajukan Prapid. Jika pelanggaran berdampak pada cacat formil dalam berkas perkara, Anda dapat meminta penuntut umum atau hakim membatalkan surat dakwaan di pengadilan. Membuat Laporan Pelanggaran. Mengadukan tindakan penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atau Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)”, kata Doni.









