Katapublik Labusel, Sejumlah mantan karyawan PT Nubika Jaya mengaku menjadi korban kebijakan perusahaan yang diduga memaksa pekerja mengundurkan diri tanpa memperoleh kompensasi maupun hak-hak normatif sebagaimana mestinya. Para pekerja menilai praktik tersebut telah terjadi berulang kali dan menimpa sejumlah karyawan dalam beberapa tahun terakhir.
Salah seorang mantan pekerja yang mengaku mengalami hal tersebut adalah seorang driver yang telah mengabdi selama 16 tahun di perusahaan tersebut. Menurut keterangannya, dirinya diminta untuk mengundurkan diri tanpa adanya penyelesaian terhadap hak-hak yang menurutnya menjadi kewajiban perusahaan. Jum’at, (18/6/2026).
“Kami merasa diperlakukan tidak adil. Setelah bekerja belasan tahun, saya justru diminta mengundurkan diri tanpa ada kejelasan mengenai hak-hak saya,” ujarnya kepada awak media.
Mantan karyawan tersebut menyatakan bahwa dirinya tidak hanya memperjuangkan hak pribadi, tetapi juga mewakili suara sejumlah pekerja lain yang mengaku mengalami persoalan serupa. Mereka berharap perusahaan dapat memberikan penjelasan dan menyelesaikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pendampingan awak media, para mantan karyawan berencana menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan melaporkan permasalahan tersebut kepada instansi ketenagakerjaan terkait guna memperoleh kepastian hukum.
Para pekerja menduga tindakan yang memaksa karyawan mengundurkan diri tanpa pemberian hak-hak normatif bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Beberapa dasar hukum yang menjadi rujukan antara lain:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 151 menegaskan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jika PHK tidak dapat dihindari, maka harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 156 mengatur hak pekerja yang mengalami PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 154A mengatur alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar oleh perusahaan untuk melakukan PHK terhadap pekerja.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan melalui perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Apabila terdapat dugaan bahwa pengunduran diri dilakukan karena tekanan, intimidasi, atau paksaan dari pihak perusahaan, maka pekerja dapat mengajukan keberatan dan menempuh jalur hukum melalui Dinas Ketenagakerjaan maupun Pengadilan Hubungan Industrial untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak-haknya sebagai pekerja.
Para mantan karyawan berharap instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hak-hak pekerja tersebut serta mendorong penyelesaian yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Nubika Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan para mantan karyawan. Informasi dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan dari pihak pekerja. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PT Nubika Jaya dan akan memuat hak jawab maupun klarifikasi perusahaan apabila telah diterima.
Berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi dan tanggapan dari pihak terkait.









