Katapublik Labura, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengamankan seorang tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka yang diamankan yakni BR (27), seorang pria yang belum bekerja, warga Jalan Ahmad Marpaung Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE, SH menjelaskan, tersangka diamankan pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Ahmad Marpaung Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Saat itu saksi Ali Imran Sianipar hendak menghidupkan mobil Grandmax BK 8519 YW milik SPPG Desa Damuli Pekan 3 untuk keperluan belanja kebutuhan operasional. Namun saksi melihat kunci pintu mobil sebelah kiri sudah tidak ada dan handel pintu mobil telah rusak serta terlepas.
Temuan tersebut kemudian diberitahukan kepada Sahril Wardani Panjaitan, selaku pelapor sekaligus Kepala SPPG Desa Damuli Pekan 3. Setelah memeriksa bagian dalam mobil, mereka mendapati dashboard kendaraan dalam kondisi rusak dan satu unit elektrik mobil Grandmax telah hilang.
Pelapor dan saksi kemudian memeriksa rekaman CCTV, yang memperlihatkan dua orang pria tak dikenal datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih. Salah satu pelaku terlihat merusak handel pintu mobil sebelah kiri dan masuk ke dalam mobil untuk mengambil komponen elektrik tersebut.
Akibat kejadian tersebut, Yayasan Mutiara Cipta Labura selaku korban mengalami kerugian sekitar Rp7 Juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kualuh Hulu.
Setelah menerima laporan pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Ramadhan Hilal untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi dari rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka Badia Rendy Kana Simanjuntak diamankan warga di rumahnya di Jalan Ahmad Marpaung, Aek Kanopan Timur.
Mendapat informasi tersebut, tim opsnal Polsek Kualuh Hulu segera menuju lokasi dan mengamankan tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama rekannya bernama Shofi Syahreiza, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handel kunci mobil yang rusak, baju kaos warna hitam, celana jeans panjang warna hitam, topi warna biru.
Polisi menyatakan masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.










