Katapublik Labura, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian (melanggar Pasal 362 KUHPidana) setelah melakukan pelarian hingga ke Kabupaten Dairi, Minggu (26/10/2025).
Pelaku diketahui bernama Andrean Sinaga alias Rizki alias Rian alias Adek (31), warga Dusun Juma Sianak, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Kasus ini bermula pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di Dusun VIII, Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pelapor bernama Edi Iskandar Marpaung (42), warga setempat, mengalami pencurian berupa sepeda motor Honda Vario BK 6317 JAG warna hitam, 3 unit handphone (Oppo A60, iPhone 14 Pro Max, dan iPad Xiaomi Pad5 dan uang tunai Rp 5 juta. Akibatnya pelapor mengalami kerugian ditaksir mencapai 40 Juta.
Pelapor dan pelaku sebelumnya saling mengenal melalui media sosial Facebook, kemudian berkomunikasi lewat WhatsApp. Pelaku mengaku “ngefans” terhadap korban yang berprofesi sebagai penyanyi (biduan keyboard), dan datang berkunjung ke rumah korban di Desa Sidua-dua.
Pada Selasa siang, korban sempat tidur siang bersama pelaku di rumahnya. Sekitar pukul 14.00 WIB, ibu korban, Masram br Pasaribu, membangunkan korban dan memberi tahu bahwa pelaku telah membawa kabur sepeda motor korban.
Korban bersama saksi Awaluddin Sitorus sempat mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Saksi lain, Rizki Muhammad Azis dan Yudi Harjo, sempat melihat pelaku di Jalan Jenderal Sudirman Aek Kanopan, namun upaya pengejaran hingga wilayah Aek Kuasan, Kabupaten Asahan tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Kualuh Hulu.
Setelah menerima laporan pada Selasa sore (21/10/2025), Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H. memerintahkan tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka Andrean Sinaga yang diketahui berdomisili di Medan.
Selanjutnya, pada Jumat, 24 Oktober 2025, Kapolsek melaporkan kasus tersebut ke Polres Labuhanbatu. Atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., tim yang dipimpin Ipda Ramadhan Hilal, S.E., S.H. berangkat ke Medan untuk mengejar pelaku.
Pada Sabtu malam (25/10/2025), tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Sidikalang, Kabupaten Dairi. Tim segera berkoordinasi dengan Polres Dairi, dan pada Minggu pagi (26/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Juma Sianak, Desa Huta Rakyat.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban. Ia kemudian dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum dengan barang bukti sepeda motor Honda Vario BK 6317 JAG warna hitam, handphone iPhone 14 Pro Max, handphone Oppo A60, IPad Xiaomi Pad5, handphone Vivo V19,HP iPhone 14 Pro Max, kotak HP Oppo A60









