Hukum  

Polres Labuhanbatu Ungkap 712 Gram Sabu Kurir dari Bagan Sinembah Rohil

banner 120x600

Katapublik Labuhanbatu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (15/9/2025), petugas berhasil menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti berupa 712,11 gram sabu, ratusan butir pil ekstasi, serta psikotropika jenis Happy-5.

Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin SH, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di Perumahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri SH MH bersama Kanit II Ipda R. Situngkir SH melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS.

“Dari tersangka IS, petugas menemukan barang bukti berupa 13,2 gram sabu, 86 butir pil ekstasi, 28 butir Erimin 5, serta perlengkapan lain seperti timbangan elektrik, tas selempang, dan telepon genggam,” ujar Arwin.

Hasil interogasi mengungkap bahwa IS menitipkan sebagian sabu kepada rekannya berinisial TK. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap TK di Lingkungan Bandar Rejo, Kelurahan Ujung Bandar, pada malam yang sama sekitar pukul 22.00 WIB.

“Saat menggeledah rumah TK, petugas menemukan sabu seberat 712,11 gram bruto yang telah dikemas dalam beberapa paket, pil psikotropika, dan barang bukti lainnya,” jelas Arwin.

Menurut keterangan IS, sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok di Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau, sebanyak 1 kilogram dengan harga sekitar Rp400 juta untuk diedarkan di wilayah Rantauprapat. Sementara pil ekstasi dan psikotropika didapat dari seorang warga Rantau Selatan yang kini masih diburu polisi.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Labuhanbatu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, mengapresiasi keberhasilan ajarannya. “Penindakan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami berharap dukungan dan kerja sama masyarakat terus terjalin agar Labuhanbatu terbebas dari narkoba,” tegas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *