Katapublik Pekalongan, Satuan Samapta Polres Pekalongan mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah warung di wilayah Kecamatan Sragi, pada Selasa, 29 April 2025.
Pengamanan miras ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Candi yang digelar untuk menjaga kondusifitas keamanan di wilayah hukum Polres Pekalongan. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Samapta Polres Pekalongan, AKP Suhadi, S.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (30/04/2025).
“Sebanyak 47 botol miras berbagai merek kami amankan dari sebuah warung di Desa Gebangkerep, Kecamatan Sragi,” ungkap AKP Suhadi.
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, terdiri atas 12 botol besar merk AO, 15 botol kecil AO, dan 20 botol besar Beer Anker.
AKP Suhadi menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi aman dan tertib di masyarakat.
“Razia ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, karena minuman keras kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana dan gangguan keamanan,” jelasnya.
Terhadap pemilik warung yang menjual miras, polisi memberikan pembinaan agar tidak lagi memperdagangkan minuman beralkohol.
AKP Suhadi juga mengimbau masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk turut serta menjaga ketertiban dengan melaporkan segala bentuk penyakit masyarakat melalui layanan pengaduan 110 Polres Pekalongan.