Katapublik Sumut, Kasus koruspi Covid19 yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan alias AMH, bisa batal demi hukum. Karena banyaknya peraturan dan perundang-undangan yang dilanggar.
Demikian disampaikan Praktisi Hukum Raden Nuh SH. MH kepada wartawan di Medan, Selasa 25 Juni 2024.
“dr. Alwi Hasibuan tidak salah. Kasus covid ini bencana non alam dengan status keadaan darurat. Banyak peraturan dan perundang-undangan yang melindungi proses kerja bencana non alam ini,” ungkap Raden Nuh.
Menurut Raden, jika penegak hukum dalam hal ini kejaksaan telah memaksakan proses hukum yang menyebabkan adanya perbuatan melawan hukum, itu sangat tidak tepat dan sebaliknya kejaksaan yang dinilai telah melakukan pelanggaran aturan.
“Penanganan Covid19 bencana non alam ini dilindungi oleh undang undang dan peraturan, karena penanganan Covid19 ini dalam kondisi darurat. Kejaksaan sepertinya terkesan memaksakan dr. Alwi menjadi pelaku pelanggaran hukum, padahal dr. Alwi tidak salah,” katanya.
Raden juga mengatakan jika kejaksaan menentukan kerugian negara yang terjadi pada kasus Covid19 Sumut tahun 2020 tanpa melalui BPK RI atau BPKP, sama saja melanggar aturan.
“Yang berhak menentukan adanya kerugian negara yang terjadi itu ya lembaga negara seperti BPK dan BPKP, jika di luar dari itu, tidak dibenarkan melakukan penghitungan kerugian negara,” jelasnya.
Dikutip dari media Antara, sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara berinisial AMH yang diduga melakukan korupsi penyelewengan dan penggelembungan dana program penanggulangan pandemi COVID-19 berupa alat pelindung diri (APD) tahun anggaran 2020.
“Tersangka adalah dr AMH selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/pengguna anggaran dan RMN sebagai pihak swasta atau rekanan,” ujar Kepala Kejati Sumut Idianto di Medan, Rabu.
Idianto menjelaskan sebelumnya tim Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan, sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli,” ucap Idianto.
Dia menjelaskan kronologi perkara bahwa pada tahun 2020 telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000, salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan rencana anggaran biaya (RAB).
“Dmana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi permahalan harga atau mark up yang cukup signifikan,” ujarnya.
Kemudian dalam pelaksanaannya RAB tersebut, kata Idianto, diduga diberikan kepada tersangka, sehingga membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
“Disamping itu, pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” ujarnya.
Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.
Akibat perbuatan tersebut, Menurut Kajati, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676.
Dia mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Idianto menambahkan bahwa tim penyidik Kejati Sumut telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan kerugian negara itu mengalir kepada siapa saja.
“Kami meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” katanya.