Katapublik Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, beserta Para PJU Polres Labuhanbatu, mengadakan konferensi pers Pengungkapkan Pelaku tindak pidana Perdagangan Anak pada yang terjadi pada Minggu, 21 Januari 2024 lalu, di gang Gereja kelurahan Marbau dan Desa Aek Korsik kecamtan Aek Kuo kabupaten Labura.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kadis PPA Labura, Kadis Sosial, dan UPTD PPA Labura. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan dukungan dan koordinasi dalam menangani kasus ini.
Tersangka PN boru Hutauruk (18) dan bekerja sebagai karyawan swasta yg merupakan ibu dari DEA yang berusia 4 bulan bayi laki-laki yang menjadi korban tindak pidana Perdagangan dan pelaku lain yang berinisial KT alias Acil (30) juga dihadirkan pada kegiatan Konferensi pers.
Kapolres Labuhanbatu menyampaikan, bahwa terjadinya tindak pidana Perdagangan Anak kejadian bermula pada hari Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB, ketika KT als ACIL menemui PN boru Hutauruk untuk menawarkan pekerjaan kepadanya. Namun, karena PNH sendiri juga sedang membutuhkan uang kemudian Mereka berdua kemudian pergi bersama-sama ke rumah KT als ACIL, di dusun III Parit Minyak, desa Aek Korsik.
Pada pukul 23.00 WIB, PN boru Hutauruk memberitahu KT als ACIL bahwa ia tidak jadi bekerja dan harus pulang ke kampung orang tuanya di Sibolga, Kemudian PN boru Hutauruk menyampaikan niatnya untuk menjual anak bayinya.
Hari minggu sekitar pukul 03.00 WIB, PN boru Hutauruk mengutarakan niatnya yang berniat pulang ke Sibolga dan harus meninggalkan anaknya, kemudian KT als ACIL bersedia membeli anak tersebut dengan harga 4 juta rupiah sesuai dengan harga yang sudah disepakati sebelumnya.
Setelah sepakat Harga, KT als ACIL menghubungi kakaknya di Kerinci Riau yang akan mengadopsi anak tersebut. Pukul 14.00 Wib, KT als ACIL memberangkatkan PN boru Hutauruk ke sibolga dan memberikan uang sebesar 4 juta rupiah.
Keberhasilan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dalam mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Anak tidak luput dari kerjasama masyarakat dengan Aparat Kepolisian.
Kedua pelaku PN boru Hutauruk dan KT als ACIL diamankan di kantor Polres Labuhanbatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kadis PPA Labura, Kadis Sosial, dan UPTD PPA Labura. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan dukungan dan koordinasi dalam menangani kasus ini.