Nasib Pegawai Honorer Indonesia Diambang Pintu

banner 120x600

Oleh : Intan Nazly Tambak 
Mahasiswa UNIVERSITAS PAMULANG Fakultas Ilmu Hukum Tangerang Selatan

Setalah peraturan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) di hapus, kini UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, resmi di umumkan di Jakarta pada 31 Oktober 2023 lalu.

Salah satu poin dari UU tersebut yaitu pengahapusan tenaga honorer.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 66 UU ASN yang mengatur bahwa penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Sejak berlakunya UU ini, instansi pemerintah dilarang untuk merekrut pegawai non-ASN atau dengan nama lainnya selain Pegawai ASN.

Awalnya penghapusan dan pembubaran status honorer ini akan dilakukan di tanggal 28 November 2023. Namun, kini diperpanjang hingga Desember 2024, dan non-ASN akan diangkat menjadi PPPK 2024 baik itu penuh waktu maupun paruh waktu.

Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.

Definisi tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.

Kini nasib honorer masih di ambang – ambang, kalaupun ingin di hapus baiknya tenaga honorer ini mendapat pekerjaan yang layak agar tidak terjadinya pengangguran yang semakin banyak di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *