Hukum  

Pelaku Curanmor di Labuhanbatu dan Labura Dimankan Polisi

Sepeda Motor di Jual ke Wilayah Tanjungbalai

banner 120x600

Katapublik Labuhanbatu, Dua kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), di wilayah hukum Polres Labuhanbatu berhasil di ungkap Satreskrim Polres Labuhanbatu.

Pengungkapan itu dinyatakan Wakapolres Labuhanbatu KOMPOL PS. Simbolon, SH yang didampingi Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K, SIK, jajaran penyidik, serta insan pers pada konfrensi Pers tepatnya di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Sabtu (31/10/2026) pukul 17.50 WIB,

Wakapolres Labuhanbatu memaparkan, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Dimana, Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 Juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 18.35 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial ESH (46) diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang terparkir dengan kunci kontak masih menempel.

Setelah berhasil membawa kendaraan tersebut, terduga pelaku kemudian meminta bantuan seseorang untuk menjualnya ke wilayah Tanjungbalai. Dengan menerima sejumlah uang sebesar Rp1 Juta 500 Ribu.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Muhammad Religian Pratama, S.Tr.I.K, berhasil mengamankan ESH pada Jumat, 30 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah pondok ladang perkebunan kelapa sawit di Dusun Mailii Jae, Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario Street warna hitam.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K, SIK, memaparkan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Lingkungan Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial LAH (26) diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna oranye milik korban.

“Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor di halaman rumah terduga pelaku. Saat korban berada di kamar mandi, terduga pelaku diduga mengambil kunci kendaraan yang berada di atas meja, kemudian membawa sepeda motor tersebut tanpa seizin pemiliknya. Selain kendaraan, barang milik saksi berupa telepon genggam dan uang tunai juga dilaporkan hilang”, ungkap Kasat.

Akibat kejadian tersebut, korban dan saksi mengalami total kerugian sekitar Rp9 Juta 100 Ribu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Satria Ramadhan, S.Tr.K., MH, berhasil mengamankan LAH pada Jumat, 30 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Lingkungan Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan.

Dari hasil pemeriksaan, LAH mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada seorang pria berinisial AKN. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AKN. Hingga konferensi pers berlangsung, sepeda motor yang menjadi barang bukti masih dalam pencarian.

Dalam pengungkapan kasus kedua, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK, BPKB, tas selempang, dan satu unit telepon genggam. Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Teepisah, Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan Kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *