Katapublik Sumut, Pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025, pada 28 Agustus 2026 tentang Uji Materil terhadap Pasal Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana ada pembeda antara kritik dan serangan Personal, ini membawa prospek yang sangat baik bagi Publik untuk lebih giat dan berani mengkritik kebijakan dan penggunaan Anggaran Pemerintah, lantaran ada jaminan perlindungan hukum yang lebih kuat dan mengikat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ratama Saragih, S.H, CCFA pengamat kebijakan publik dan anggaran kepada Awak Media di Medan. Senin, (5/10/2026). Mengingat maraknya kasus, pelaporan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di Institusi Kepolisian terhadap aktivis anti korupsi, penggiat pelayanan publik, penggiat Lingkungan Hidup, para pekerja dan buruh serta masyarakat sipil lainnya.
Jejaring Ombudsman ini lebih jauh mengatakan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kedua pasal dimaksud (Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1Tahun 2023 tentang KUHPidana) Undang-Undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan, bahwa lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan. Termasuk perasaan dipuji, dicela, maupun dihina, sehingga tidak tepat ditempatkan sebagai objek yang dilindungi melalui norma pidana penghinaan.
Mahkamah juga menilai perlindungan atas kehormatan, martabat, dan nama baik perorangan tidak dapat disamakan dengan perlindungan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagai institusi.
Penggiat pelayanan publik ini menekankan, bahwa salah satu dampak putusan tersebut adalah menghilangkan potensi kriminalisasi terhadap kritik kebijakan pemerintah, dengan dibatalkannya Pasal 240 dan 241 KUHP nasional oleh MK, Publik dan Masyarakat sipil lainnya sudah memiliki jaminan perlindungan hukum yang lebih kuat untuk mengkritik kebijakan pemerintah, bahkan penggunaan Anggaan Pemerintah yang digunakan tidak sesuai ketentuan Undang-undang yang sering kali berujung kepada perbuatan Tindak Pidana Korupsi.
Alumni PKPKA Peradi ini menandaskan lagi, bahwa putusan MK tersebut menyebabkan pergeseran paradigma mengenai
posisi pemerintah dalam negara hukum demokratis. Pemerintah dan lembaga negara tidak lagi ditempatkan sebagai pihak yang tidak boleh dikritik, melainkan harus terbuka terhadap kritik terkait akuntabilitas, transparansi, dan kinerja.
“Putusan MK ini memuat batasan jelas antara kritik dan ujaran kebencian. Meskipun dalih penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, ada perbedaan kritik kebijakan publik dan serangan personal,” ujarnya.
Penyangdang Sertified Corporate Forensic Auditor (CCFA) ini juga menguaraikan, bahwa ada tiga hal penting dampak dari putusan MK tersebut yakni :
- menghilangkan ketakutan masyarakat terhadap kriminalisasi ketika menyampaikan kritik Kepada Pemerintah
- menempatkan rakyat dan pemerintah dalam posisi yang tidak superior-inferior dalam negara demokrasi.
- mendorong pemerintah memperbaiki kinerja, akuntabilitas, pelayanan, dan perlindungan terhadap hak-hak sipil warga negara.
Ratama mengingatkan pentingnya koreksi dan pengendalian diri dalam mengritik pemerintah, jangan terlalu bebas sehingga itu menjadi penghinaan (personal). Ketika sudah berbau hoax, berita bohong, tidak sesuai fakta, dan menyerang pribadi secara brutal, itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.









