Hukum  

Polres Labuhanbatu Musnahkan 30 Kg Sabu dan 29 Ribu Pil Ekstasi

banner 120x600

Katapublik Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkoba yang diduga terkait jaringan internasional dan antarprovinsi. Pemusnahan dilakukan di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (12/3/2026).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, MSi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat sekitar 30 kilogram serta 29.826 butir pil ekstasi yang disita dari tiga orang tersangka dalam dua kasus berbeda.

Kasus pertama diungkap pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang tersangka berinisial MMZ di Loket Taxi Rapi, Desa Perbaungan, Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 982,86 gram.

Sementara itu, kasus kedua diungkap pada Senin (2/3/2026). Petugas menghentikan sebuah mobil sedan Honda City warna hitam bernomor polisi BK 1238 AFM di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam penggeledahan kendaraan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial BAU dan BS. Dari dalam mobil, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 29.994,6 gram serta 29.826 butir pil ekstasi.

Kapolres menyebutkan pengungkapan kedua kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto, SH, MH.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujar Wahyu.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan sejumlah pihak, di antaranya Dandim 0209 Labuhanbatu, Wakil Bupati Labuhanbatu Utara, perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta instansi terkait lainnya.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk memastikan keaslian dan kandungan narkotika.

Selanjutnya, barang bukti dimusnahkan menggunakan mobil incinerator milik BNN Provinsi Sumatera Utara, yaitu kendaraan khusus yang dilengkapi alat pembakar untuk memusnahkan narkotika secara aman dan sesuai prosedur hukum.

Proses pemusnahan diawali oleh Kapolres Labuhanbatu, kemudian dilanjutkan oleh Dandim 0209 Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P, serta perwakilan instansi lainnya dengan memasukkan barang bukti ke dalam mesin pembakar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *