Hukum  

PTPN IV: Rencana Pendirian Koperasi Merah Putih di HGU Tidak Berdasar

banner 120x600

Katapublik Sumut, Klarifikasi Resmi PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih Terkait Klaim Penguasaan Areal HGU dan Rencana Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa Baru Titi Besi.

PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang beredar terkait klaim masyarakat, Iqro Sinaga, mengenai penguasaan areal Hak Guna Usaha (HGU) dan rencana pendirian “Koperasi Merah Putih” serta “Kantor Desa Baru Titi Besi” di dalam kawasan tersebut. Pihak manajemen menegaskan bahwa lokasi yang dimaksud merupakan areal HGU aktif yang sedang dalam proses replanting sebagai bagian dari program strategis negara di sektor perkebunan.

Tidak Ada Patok BWS Sumatera II di Areal yang Diklaim

Menanggapi tuduhan bahwa areal tersebut merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II dan karenanya dapat digarap masyarakat, Kebun Sei Putih memastikan bahwa tidak terdapat patok resmi BWS Sumatera II di lokasi tersebut.

Areal sempadan sungai yang berada dalam HGU tetap berada di bawah penguasaan dan pengelolaan Kebun Sei Putih. Penguasaan maupun pemanfaatan oleh pihak lain tidak dibenarkan.

Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, sempadan sungai tetap berada dalam penguasaan pemegang hak, namun dibatasi pemanfaatannya, termasuk larangan melakukan penanaman keras di dalamnya.

Klaim Pendirian Koperasi dan Kantor Desa Tidak Memiliki Dasar Hukum

Kebun Sei Putih juga meluruskan klaim mengenai rencana pendirian Koperasi Merah Putih dan Kantor Desa Titi Besi di areal HGU perusahaan. Lokasi tersebut merupakan lahan HGU aktif yang sedang dalam masa replanting, sehingga tidak dapat dialihkan ataupun dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin resmi perusahaan.

Klaim bahwa pendirian koperasi harus menggunakan “tanah negara” juga dinilai menyesatkan. Tanah HGU memang merupakan tanah negara, namun negara memberikan hak guna usaha kepada badan hukum, sehingga penggunaannya diatur ketat dan tidak dapat dimanfaatkan bebas oleh pihak lain tanpa persetujuan pemegang HGU.

Penegasan ini selaras dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah dan/atau Bangunan untuk Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pada poin 5 disebutkan bahwa pendataan dilakukan atas aset tanah dan/atau bangunan milik pemerintah desa, kabupaten/kota, atau provinsi, bukan lahan milik badan usaha pemegang HGU. Dengan demikian, Kebun Sei Putih tidak memiliki kewajiban menyediakan lahan untuk pendirian Koperasi Merah Putih maupun Kantor Desa.

Isu 20% Lahan HGU untuk Masyarakat

Manajemen Kebun Sei Putih juga membantah klaim Iqro Sinaga terkait kewajiban perusahaan menyerahkan 20% lahan HGU kepada masyarakat. Penjelasan perusahaan menegaskan bahwa ketentuan 20% bukan berarti bagian dari HGU dapat otomatis berpindah tangan kepada masyarakat.

Yang dimaksud adalah fasilitasi kebun masyarakat melalui pola kemitraan, dengan mekanisme hukum yang jelas, bukan alih kepemilikan HGU secara langsung.

Dengan klarifikasi resmi ini, PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih menegaskan bahwa seluruh aktivitas di areal HGU harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku serta tidak dapat dikuasai atau dimanfaatkan sepihak oleh pihak manapun tanpa persetujuan resmi perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *