Hukum  

Polres Labusel Ungkap Empat Kasus Narkoba Dalam Sepekan, Empat Pelaku Ditangkap

Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Empat Kasus Narkoba Dalam Sepekan,Empat Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti Sabu.

banner 120x600

Katapublik Labusel, Satuan Reserse Narkoba bersama jajaran Polsek di bawah naungan Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam kurun waktu dua hari, yakni 7 hingga 8 Oktober 2025, petugas berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika, mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti sabu-sabu dengan total berat lebih dari 56 gram bruto.

1. Penangkapan di Dusun Sukajadi, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Sukajadi, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Tersangka yang diamankan berinisial RD alias Rosip (34), seorang petani. Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan RD di dalam rumah bersama dua orang lainnya yang berhasil melarikan diri.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 7,23 gram bruto, pipet berbentuk skop, kotak rokok merek Sampoerna, dan uang tunai Rp150 Ribu

 

2. Dua Pelaku Diamankan di Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba

Kasus kedua terungkap pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 12.21 WIB di Dusun I, Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba. Petugas Satresnarkoba bersama Bhabinsa dan perangkat desa setempat mengamankan dua tersangka, yakni R alias Madon (23) dan U alias Ulil (32), yang diduga sering melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.

Dari tangan Madon, petugas menemukan barang bukti berupa 4 plastik klip berisi sabu seberat 1,35 gram bruto, timbangan digital, kotak rokok Sampoerna, kaca pirex, 3 manis, bong, handphone Vivo hitam, dan uang tunai Rp171 Ribu.

Dari hasil pengembangan, diketahui sabu tersebut diperoleh dari Ulil. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Ulil, tidak ditemukan sabu, namun dari pemeriksaan handphone miliknya ditemukan bukti transaksi jual beli narkoba.

 

3. Pengungkapan Kasus di Rumah Kos, Kelurahan Kotapinang

Masih di hari yang sama, Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kotapinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah rumah kos di belakang Kantor PDI Perjuangan, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang.

Tersangka yang diamankan adalah FSH alias Fani (24), seorang wiraswasta warga Jalan Labuhan Baru. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan plastik warna pink berisi, 5 plastik klip besar berisi sabu seberat 27,41 gram bruto, plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,14 gram bruto, plastik klip besar kosong, potongan plastik pembungkus, uang tunai Rp780 Ribu, handphone Oppo A5i.

 

4. Penangkapan di Dusun Pekan Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat

Penangkapan keempat dilakukan pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun Pekan Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat. Tersangka yang diamankan adalah AMS alias Agus (39), seorang wiraswasta warga setempat.

 

Dari hasil penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 24 paket plastik klip berisi sabu seberat 20,70 gram bruto, timbangan elektrik, 2 pipet skop, beberapa plastik dan kotak pembungkus, serta uang tunai Rp77 Ribu.

Dari hasil interogasi, Agus mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RG yang kini masih dalam pengejaran. Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si.K., melalui Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran dan masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Dukungan dan peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah kita,” tegasnya.

Dengan terungkapnya empat kasus ini, Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wilayahnya dari ancaman penyalahgunaan narkoba, demi terciptanya situasi yang aman, bersih, dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *