Hukum  

Gara-Gara Bawa Ganja, Sopir Truk Nekat Tabrak Polisi di Aek Kanopan

banner 120x600

Katapublik Labuhanbatu, Aksi nekat dilakukan seorang sopir truk bernama JJS alias Udin (31) bersama kernetnya JFH alias Nando (38). Keduanya menabrak Kapos Lantas Polsek Kualuh Hulu, Ipda Sandro F. Panjaitan, saat berusaha menghindari pemeriksaan polisi di Jalinsum, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (27/8/2025).

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri SH MH, melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH, Kamis (28/8/2025), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari informasi masyarakat. Polisi mendapat kabar akan melintas satu unit truk box dari arah Medan menuju Rantauprapat yang diduga membawa narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II, Ipda R. Situngkir SH, melakukan penghadangan di depan Pos Lantas Polsek Kualuh Hulu. Namun, bukannya berhenti, sopir justru tancap gas hingga menabrak Ipda Sandro, lalu kabur menuju arah Jalinsum Gunting Saga.

Polisi langsung melakukan pengejaran. Dalam pelarian, sopir sempat membuang beberapa bungkusan. Akhirnya, truk berhasil dihentikan di depan Pos Timbangan LLAJ Membang Muda, dan kedua pelaku berhasil diamankan.

“Selanjutnya tim melakukan penyisiran sepanjang Jalinsum tempat bungkusan dibuang, dan berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 1,4 Kg (brutto),” ujar Iptu Arwin.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui ganja tersebut milik mereka yang rencananya akan diantarkan kepada seorang pria bernama Fadli. Barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial AN, warga Medan, yang kini masih dalam penyelidikan.

Barang bukti yang diamankan antara lain 2 bungkus plastik asoy warna hitam berisi ganja seberat 1,4 Kg (brutto) yang dikemas dengan kertas koran, mie instan bertuliskan Ekomie, plastik asoy warna merah, HP Samsung warna biru, HP Oppo warna biru, truk box Isuzu warna kuning nomor polisi B 9924 KXW.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, IPDA Sandro F. Panjaitan dilarikan ke RS Royal Prima Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *