Hukum  

Galian C Diduga Ilegal Rugikan Warga, Truk Angkut 30 Ton Krikil Rusak Jalan Desa Kuala Beringin

banner 120x600

Katapublik Labura, Aktivitas galian C di Dusun 1 Kampung Selamat Aek Rimo, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara, menuai kritik keras dari masyarakat. Pasalnya, truk intercoler bermuatan hingga ±30 ton lalu lalang di jalan desa, menyebabkan kerusakan parah hingga mengganggu aktivitas warga.

Belum lama ini, sebuah truk intercoler bermuatan penuh bahkan sempat rusak di badan jalan desa, memperparah keresahan masyarakat.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Kuala Beringin, Samsir Tampubolon, mengaku tidak mengetahui status resmi jalan desa yang dilalui kendaraan berat tersebut. Ia menuturkan, galian C dengan nama perusahaan CV. Tua Bersatu sudah beroperasi sekitar setahun terakhir.

 

Ket Gambar: Mobil truk pengangkut batu kerikil ambles di jalan Kuala Beringin sebabkan jalan warga Rusak.

“Waktu awal mereka datang ke kantor desa, pengusaha juga pernah meminta surat rekomendasi dari desa untuk pengajuan izin ke provinsi, kemudian pihak pengusaha kembali datang menyampaikan secara lisan bahwa sudah mengantongi izin. Tapi dokumennya tidak pernah diperlihatkan,” kata Samsir.

Lebih lanjut, ia mengaku bahwa Sekda Labura bersama Satpol PP kabupaten sudah pernah meninjau lokasi sekitar Juli lalu. Namun, Samsir tidak mengetahui hasil pertemuan antara pejabat daerah dengan pihak pengusaha.

“Benar, warga sudah resah karena jalan rusak, apalagi musim hujan. Saya sudah sampaikan agar pengusaha segera memperbaiki jalan supaya masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.

Sementara itu, Ismarlin Pane, tokoh masyarakat sekaligus anggota DPRD Labuhanbatu Utara, mengecam keras aktivitas galian C tersebut.

“Galian C ini sangat merugikan masyarakat dan pemerintah desa. Indikasinya kuat bahwa aktivitas ini ilegal karena izin yang mereka klaim tidak jelas. Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Sumut dan melaporkan hal ini ke Polres Labuhanbatu,” ungkap Ismarlin.

Hingga kini, aktivitas galian C tetap berlangsung tanpa adanya penindakan tegas. Publik mendesak aparat penegak hukum agar segera menghentikan kegiatan yang diduga ilegal tersebut sebelum kerusakan lingkungan dan infrastruktur semakin parah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *