Hukum  

Belanja Komsumsi Rapat di Dispen Labura Capai 1,2 Miliar, Pengamat; Indikasi Serat Korupsi

banner 120x600

Katapublik Labura, Dugaan modus baru korupsi dalam perencanaan anggaran belanja terendus di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), untuk Tahun Anggaran 2025. Praktik ini diduga disamarkan seolah-olah sebagai pemborosan anggaran, padahal telah terindikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses perencanaan anggaran yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) per 1 Juli 2025, pukul 01:51 WIB.

Total anggaran yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara mencapai Rp 2. 343. 586. 000, yang terdiri dari dua jenis pengadaan, yakni Pengadaan Barang dan Pengadaan Lainnya.

Adapun Rincian perencanaan anggaran yakni;

I. Jenis Pengadaan barang

Sebanyak 21 paket pengadaan tercatat dalam kategori ini, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kode RUP 59705913 – Rp108.912.400
  2. Kode RUP 59695313 – Rp358.461.000
  3. Kode RUP 59414957 – Rp38.305.200
  4. Kode RUP 58295506 – Rp3.206.000
  5. Kode RUP 58295491 – Rp28.000.000
  6. Kode RUP 58295454 – Rp7.000.000
  7. Kode RUP 58295690 – Rp41.220.000
  8. Kode RUP 58295549 – Rp41.220.000
  9. Kode RUP 58295522 – Rp41.220.000
  10. Kode RUP 58295723 – Rp87.661.200
  11. Kode RUP 58295699 – Rp15.114.000
  12. Kode RUP 58296400 – Rp21.984.000
  13. Kode RUP 59414223 – Rp10.076.000
  14. Kode RUP 59414662 – Rp54.960.000
  15. Kode RUP 59414407 – Rp172.133.000
  16. Kode RUP 59414305 – Rp114.866.000
  17. Kode RUP 59414754 – Rp16.410.000
  18. Kode RUP 59705937 – Rp22.991.600
  19. Kode RUP 59705937 – Rp31.906.000
  20. Kode RUP 58117844 – Rp477.914.400
  21. Kode RUP 58094964 – Rp50.025.600

Dari 21 jenis pengadaan barang tersebut, sebanyak 19 paket diidentifikasi sebagai pengadaan makanan dan minuman rapat, dengan total anggaran mencapai Rp1.215.646.000. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya dugaan penggelembungan anggaran yang tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara.

II. Jenis Pengadaan lainnya :

Kode RUP 59414962 – Rp600.000.000

Selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih mengecam keras dugaan korupsi terselubung ini. Menurutnya, sangat tidak wajar jika dana sebesar lebih dari Rp1,2 miliar digunakan hanya untuk konsumsi rapat. Ia menilai hal ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap regulasi yang berlaku.

“Ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Semua pihak dalam proses pengadaan wajib mematuhi etika, menghindari penyalahgunaan wewenang dan kolusi,” ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, Pasal 7 ayat (1) huruf f dari peraturan yang sama menegaskan kewajiban semua pihak untuk menghindari praktik pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Pengamat mendorong Bupati Labuhanbatu Utara, Dr. Hendri Yanto Sitorus, yang telah menjabat dua periode, untuk mengambil langkah tegas, terukur, dan konstitusional dalam mengevaluasi anggaran di Dinas Pendidikan.

“Bila perlu, Bupati mengkaji ulang seluruh paket pengadaan yang terindikasi bermasalah agar potensi kerugian keuangan negara dapat dicegah,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Labura, enggan menjawab konfirmasi WhatsApp Redaksi katapublik.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *