Katapublik Labura, Dugaan modus baru korupsi dalam perencanaan anggaran belanja terendus di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), untuk Tahun Anggaran 2025. Praktik ini diduga disamarkan seolah-olah sebagai pemborosan anggaran, padahal telah terindikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses perencanaan anggaran yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) per 1 Juli 2025, pukul 01:51 WIB.
Total anggaran yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara mencapai Rp 2. 343. 586. 000, yang terdiri dari dua jenis pengadaan, yakni Pengadaan Barang dan Pengadaan Lainnya.
Adapun Rincian perencanaan anggaran yakni;
I. Jenis Pengadaan barang
Sebanyak 21 paket pengadaan tercatat dalam kategori ini, dengan rincian sebagai berikut:
- Kode RUP 59705913 – Rp108.912.400
- Kode RUP 59695313 – Rp358.461.000
- Kode RUP 59414957 – Rp38.305.200
- Kode RUP 58295506 – Rp3.206.000
- Kode RUP 58295491 – Rp28.000.000
- Kode RUP 58295454 – Rp7.000.000
- Kode RUP 58295690 – Rp41.220.000
- Kode RUP 58295549 – Rp41.220.000
- Kode RUP 58295522 – Rp41.220.000
- Kode RUP 58295723 – Rp87.661.200
- Kode RUP 58295699 – Rp15.114.000
- Kode RUP 58296400 – Rp21.984.000
- Kode RUP 59414223 – Rp10.076.000
- Kode RUP 59414662 – Rp54.960.000
- Kode RUP 59414407 – Rp172.133.000
- Kode RUP 59414305 – Rp114.866.000
- Kode RUP 59414754 – Rp16.410.000
- Kode RUP 59705937 – Rp22.991.600
- Kode RUP 59705937 – Rp31.906.000
- Kode RUP 58117844 – Rp477.914.400
- Kode RUP 58094964 – Rp50.025.600
Dari 21 jenis pengadaan barang tersebut, sebanyak 19 paket diidentifikasi sebagai pengadaan makanan dan minuman rapat, dengan total anggaran mencapai Rp1.215.646.000. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya dugaan penggelembungan anggaran yang tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara.
II. Jenis Pengadaan lainnya :
Kode RUP 59414962 – Rp600.000.000
Selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih mengecam keras dugaan korupsi terselubung ini. Menurutnya, sangat tidak wajar jika dana sebesar lebih dari Rp1,2 miliar digunakan hanya untuk konsumsi rapat. Ia menilai hal ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap regulasi yang berlaku.
“Ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Semua pihak dalam proses pengadaan wajib mematuhi etika, menghindari penyalahgunaan wewenang dan kolusi,” ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, Pasal 7 ayat (1) huruf f dari peraturan yang sama menegaskan kewajiban semua pihak untuk menghindari praktik pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Pengamat mendorong Bupati Labuhanbatu Utara, Dr. Hendri Yanto Sitorus, yang telah menjabat dua periode, untuk mengambil langkah tegas, terukur, dan konstitusional dalam mengevaluasi anggaran di Dinas Pendidikan.
“Bila perlu, Bupati mengkaji ulang seluruh paket pengadaan yang terindikasi bermasalah agar potensi kerugian keuangan negara dapat dicegah,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Labura, enggan menjawab konfirmasi WhatsApp Redaksi katapublik.co.id.









