Hukum  

Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Diringkus

banner 120x600

Katapublik Jepara, Teka-teki mengenai pelaku pembuangan bayi laki-laki di depan sebuah gudang milik pabrik di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara akhirnya terungkap.

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil mengungkap identitas dan menangkap pelaku yang diketahui berinisial DS (19), seorang buruh pabrik asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. DS telah bekerja di Jepara selama lima bulan.

Bayi tersebut ditemukan dalam kardus yang dibungkus sarung bantal, dengan kondisi masih lengkap dengan ari-ari yang dibungkus plastik. Penemuan bayi terjadi pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 07.30 WIB oleh seorang pemulung.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan bahwa pelaku nekat membuang bayinya karena takut orang lain mengetahui kelahiran tersebut. DS melahirkan secara mandiri di kamar kos pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB dan membuang bayi tersebut tiga jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB.

“Bayi dimasukkan dalam kardus, diselimuti sarung bantal, lalu dibawa ke lokasi pembuangan,” ujar AKP Wildan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (18/4/2025), didampingi Kanit PPA Ipda Cahyo Fajarisma dan Kasubsipenmas Sihumas Aipda Nur Hidayat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan secarik kertas garansi magic com di dalam kardus. Polisi kemudian menyusuri kos-kosan di sekitar TKP yang memiliki barang serupa. Di kamar kos DS, ditemukan sprei dengan motif yang sama dengan sarung bantal yang membungkus bayi.

DS ditangkap saat berada di gerbang tol Demak, Jawa Tengah, ketika hendak pulang ke kampung halamannya menggunakan travel.

Dalam pengakuannya, DS mengatakan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang teman di Banyumas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 77 Jo Pasal 76B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dan/atau Pasal 308 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *