Katapublik MEDAN, Dugaan pelanggaran dalam pengelolaan aset oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI pada 19 Maret 2025.
Anggota Komisi VI, Rieke Diah Pitaloka, secara tegas meminta PTPN menghentikan praktik sewa-menyewa aset yang dinilai menyimpang dari core business perusahaan sebagai BUMN sektor perkebunan. Ia menyebut, praktik tersebut tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan “orang dalam”, dan telah menyebabkan kerusakan hutan serta banjir di beberapa wilayah di Jawa Barat.
Direktur Utama PTPN, Muhammad Abdul Ghani, mengakui adanya kelalaian dalam pengelolaan aset yang tidak sesuai dengan tujuan pendirian perusahaan.
Dugaan Pelanggaran di Sumatera Utara
Khusus di Sumatera Utara, PTPN diduga melanggar berbagai regulasi saat bekerja sama dengan PT Ciputra Development Tbk melalui anak usahanya PT Nusa Dua Properti (NDP) dalam pembangunan proyek properti di atas lahan HGU (Hak Guna Usaha). Mega proyek tersebut meliputi pembangunan ribuan unit ruko dan rumah hunian mewah yang diperjualbelikan, dengan harga mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 7 miliar per unit.
Beberapa proyek properti yang diduga dibangun di atas lahan HGU antara lain:
CitraLand Gama City (Jalan Willem Iskandar)
Jewel Garden (Jalan Metrologi Raya)
CitraLand City (Jalan Irian Barat/Kesuma)
CitraLand Helvetia (Jalan Kapten Sumarsono)
CitraLand Tanjung Morawa (Jalan Sultan Serdang)
Jewel Infinity (Jalan Haji Anif)
Dugaan Pelanggaran Berdasarkan Regulasi
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria
Pasal 15: PTPN sebagai pemegang HGU wajib memelihara tanah sesuai peruntukannya (perkebunan/pertanian). Fakta menunjukkan tanah tersebut justru dibangun menjadi kawasan pertokoan dan perumahan mewah, serta menggusur warga tanpa ganti rugi layak.
Pasal 28: HGU hanya untuk usaha pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan. PTPN melanggar ini.
Pasal 34: HGU dapat dihapus jika tanah ditelantarkan atau tidak dipergunakan sesuai peruntukannya.
Pasal 52: Pelanggaran Pasal 15 dapat dikenai pidana 3 bulan dan/atau denda Rp 10.000.
- PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah
Pasal 1 Ayat 11: Tanah HGU yang tidak diusahakan dianggap tanah telantar.
Pasal 25 & 27: PTPN tidak lagi memenuhi syarat memperpanjang HGU karena tidak memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya dan menyerahkannya kepada pihak ketiga.
Pasal 28: Dilarang menyerahkan tanah kepada pihak lain dan mendirikan bangunan permanen yang mengganggu konservasi.
Pasal 31: HGU dapat dihapus jika melanggar ketentuan Pasal 27 dan 28, atau tanah ditetapkan sebagai tanah telantar.
- Permen ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021
Pasal 163-165: Perubahan HGU menjadi HGB hanya bisa dilakukan untuk kegiatan usaha yang menunjang core business (perkebunan). Fakta menunjukkan pembangunan ruko dan rumah mewah tidak mendukung kegiatan perkebunan.
Potensi Korupsi dan Seruan Investigasi
Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, mengingatkan bahwa kasus ini harus diawasi publik dan diusut oleh aparat penegak hukum karena memiliki potensi besar terjadinya korupsi korporasi.
“Aparat hukum harus jeli. Pemerintahan Presiden Prabowo sudah berkomitmen memberantas korupsi, maka praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Abyadi, yang juga mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut.