Katapublik Tebingtinggi, Sejumlah pejabat pelaksana tugas (Plt) yang juga merangkap jabatan di jajaran Pemerintah Kota Tebing Tinggi diduga menjadi indikasi adanya maladministrasi. Hal ini disampaikan oleh Ratama Saragih, seorang pengamat kebijakan publik dan anggaran, dalam keterangannya kepada media pada Senin (7/4/2025).
Kondisi ini, menurut Ratama Saragih, seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut oleh Wali Kota Tebing Tinggi, yang memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tindakan hukum tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah atau Bestuurshandeling.
Saragih, yang juga terhubung dengan Jejaring Ombudsman, menjelaskan bahwa dalam menjalankan Tindakan Hukum Administrasi Pemerintahan, ada syarat keabsahan yang perlu dipenuhi oleh aparat pemerintah. Keabsahan ini mencakup syarat materiil dan syarat formil, yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang baik (Good Governance).
Pelaksana tugas (Plt) adalah hasil dari tindakan hukum administrasi pemerintahan, yang harus memenuhi syarat keabsahan, baik pada saat pengangkatan maupun selama masa jabatan. Hal ini diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Namun, sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang tersebut, wewenang Plt dibatasi oleh masa jabatan yang telah ditentukan. Bahkan, Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa Plt yang telah habis masa jabatannya atau masa tenggang waktu perpanjangan tugasnya tidak dibenarkan untuk mengambil keputusan atau tindakan.
Dengan demikian, jika Plt yang masa tugasnya telah habis tetap melaksanakan tugas dan mengambil keputusan, maka jabatan tersebut sudah cacat yuridis dan tidak dapat dianggap sebagai bagian dari Good Governance.
Syaiful Fahri, Kepala BKPSDM Tebing Tinggi, menyampaikan kepada media pada Sabtu (5/4/2025) bahwa jabatan Plt yang kadaluarsa sebaiknya segera diisi oleh pejabat definitif yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan. Namun, keputusan terkait hal ini sepenuhnya berada di tangan PPK, karena menurut Surat Edaran BKN, segala keputusan terkait pengangkatan pejabat ada pada PPK.