Ketua APSI Labuhanbatu Raya Minta Perusahaan Pakai Jasa Satpam yang Resmi

banner 120x600

Katapublik Labuhanbatu, Dengan Dualisme kepengurusan Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) di Labuhanbatu Raya, masih banyak Perusahaan di Labuhanbatu Raya  (Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan), yang menggunakan Satpam Ilegal (Satpam yang tidak mengikuti Diksar), yang di adakan APSI.

Hal tersebut diatas dikatakan Ketua APSI Labuhanbatu Harun Jono yang SK nya masih Berlaku hingga Tahun 2026. Rabu, (11/12/2024) di kediamanya. “Tampaknya, Perusahaan yang ada di Labuhanbatu Raya, tidak mengindahkan Pemberitahuan Persyaratan Perizinan Badan usaha jasa pengamanan (BUJP) dan pengguna jasa Satpam”, kata Harun.

Ketua APSI Labuhanbatu Raya itu juga meminta, hendaknya DPD APSI Sumatra Utara, Juga jangan tutup mata, dengan banyaknya Satpam Ilegal yang bekerja di Perusahaan- perusahaan yang ada di Wilayah Sumut. Karena rujukan dari Polda Sumatra Utara sangat jelas menyatakan harus memenuhi aturan UU Nomor 2 tahun 2002 Kepolisian Negara Republik indonesia, Peraturan kepolisian Ri nomor 4 tahun 2020, tentang pengamanan swakarsa.

Peraturan Kapolri nomor 24 tahun 2007, Tentang sistem manajemen pengamanan Organisasi perusahaan dan atau instansi / Lembaga pemerintahan. Peraturan kepolisian Negara R i nomor 1 tahun 2023 Tentang perubahan atas Perpol nomor 4 tahun 2020 pengamanan Swakarsa.

“Sehubungan dengan rujukan tersebut, seharusnya DPD APSI Sumut, dapat memberitahukan pada Direktur dan pengguna Jasa Satpam”, lanjut Harun.

Bahwa pendirian persyaratan perusahaan Badan usaha jasa pengamanan, yang merupakan penyedia jasa Security di indonesia (BUJP), harus memiliki Surat izin operasional (SIO) yang kompotensi Gada Utama bagi Direktur serta manajer operasional yang di keluarkan Korbinmas Baharkam Polri.

Karena itu, bagi pengguna jasa Satpam agar mempedomani perpol nomor 4 tahun 2020, tentang pengaman Swakarsa yang artinya, bahwa setiap anggota Satpam tingkat pelaksana dasar harus memiliki kualifikasi Gada Pratama dan Gada madya bagi Komandan Regu (DANRU) dan CIP di perusahaan pengguna maupun BUJP. Serta, pakaian Satpam harus berpedoman pada Perpol nomor 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Polda Sumut yaitu baju kraem Satpam dan celana coklat tua sesuai atribut satpam yang berlaku.

“Dampak dari ini, banyak nya Perusahaan BUJP yang membayar Honor Satpam di bawah UMK dan UMSK. Itukan pelanggaran patal”, tutup Ketua APSI Labuhanbatu Raya itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *