Hukum  

Habitat Buaya di Sungai Ulumahuam Labusel Puna, Diduga Dampak Limbah Cair PT. KMSA

banner 120x600

Katapublik Labusel, Perusahaan Kelapa Sawit (PKS), PT. Kuala Mas Sawit Abadi (KMSA) yang berada di desa Mampang, kecamatan Kota Pinang, kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Kerap kali didemo oleh sejumlah pihak. Kali ini masa yang menamakan diri Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda Independen (Permadani) dan LKLH memadati depan pintu besar Perusahaan itu.

Peserta aksi berorasi meminta manager PT. KMSA untuk keluar menemui para unjuk rasa. Mereka menduga PT. KMSA dibekingi oleh oknum anggota DPRD dan Penguasa Labusel sehingga berani melakukan sejumlah pelanggaran.

Perwakilan Permadani Hanafi Siregar, dalam orasinya menyebutkan ada 4 pelanggaran yang dilakukan PT. KMSA. Pelanggaran pertama mengambil air dari Sungai Ulumahuam untuk proses pengelohan kelapa sawit, sementara perusahaan tersebut sudah memiliki sumber sumur sendiri, kedua tidak memiliki izin pembakaran jankos dan hasil pembakaran jankos tersebut dijual belikan, ketiga PT. KMSA membuang limbah cairnya ke aliran Sungai Ulumahuam sehingga hewan yang dilindungi seperti Buaya tidak ada lagi kelihatan dan yang keempat tidak memiliki alat sparing,” jelas Hanafi.

Hal serupa dikatakan Ali Syahbana, akan segera melaporkan ke Poldasu atau ke Pengadilan Negri menuntut agar PT. KMSA dipanggil dan diperiksa seluruh dokumennya.

“Harus diperiksa izin pengambilan air dari Sungai Ulumahuam, bahkan kami menduga ada penggelapan Pajak. Kami minta instansi terkait untuk kembali memeriksa kapasitas perusahaan tersebut beserta seluruh dokumennya serta terkait emisi cerobong asap Pabrik itu,” terang Ali.

Ali Menduga, bahwa hasil lab limbah PT. KMSA yang di laporkan kurang akurat sebab pihak Dinas LH Labusel tidak turut dalam proses uji lab, melainkan hanya sebatas menerima laporan saja.

“Kami minta supaya seluruh dokemen PT. KMSA dikaji ulang,” cetus Ali.

Sebanyak 40 Personil Samapta Polres Labusel, diterjunkan yang dipimpin KBO Iptu H. Sinaga untuk mengawal aksi itu dan menginstruksikan, masa agar tetap tenang dan menjaga kondusifitas.

“Saya minta semua bersabar dan jangan berbuat anarkis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup masih dalam perjalanan menuju kemari dan pihak manager akan segera hadir untuk menemui adik- adik mahasiswa,” tegas Iptu H. Sinaga.(1/8/2024)

Saat menemui para pendemo di depan kantor PT. KMSA Mampang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup H. Syarifuddin mengatakan, berdasarkan isi dokumen, pihak perusahaan memberikan laporan kapasitas produksi sebesar 45 ton perjam, sedangkan terkait limbah cair sudah melakukan uji Lab dan mengirimkan laporan hasil uji labnya ke Dinas LH.

“Disini perlu saya jelaskan Dinas LH Labusel mempunyai keterbatasan wewenang, kami hanya memiliki wewenang pengawasan, pembinaan dan menerima laporan terkait laporan pengolahan limbah,” ucap H. Sarifudin.

Sementara itu, Manager PT. KMSA Herman membantah keras tuduhan bahwa pihaknya memiliki beking oleh oknum Anggota DPRD Labusel dan Penguasa Labusel.

“Hubungan perusahaan hanya sebatas berteman seperti biasa, kami siap dan patuh terhadap peraturan perundan -undangan, mengenai Sparing kami masih dalam proses pengajuan dan mengenai limbah cair sudah kami ajukan ke lab Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Utara, termasuk kapasitas tonase perusahaan, kami rangkumkan laporan dalam bentuk dokumen,” jelas Herman kepada awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *