Katapublik Labusel, PAM air yang di pasang pada tahun 2023 lalu yang disalurkan kepada masyarakat di kecamatan Sungai Kanan merupakan proyek dari pemerintah kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), melalui pemegang poyek dari dinas PU.
Sangat disayangkan, sewaktu pemasangan PAM air tersebut, diduga Pihak Dinas PU dan beberapa Kepala Dusun mengutip sebagian Rumah Masyarakat biaya untuk Pemasangan di setiap dusun nya masing- masing dengan biaya Rp 50 hingga Rp 100 ribu per rumah.
Tampak juga pada saat pemasangan PAM air hanya sebagai pormalitas saja tidak sesuai dengan SOP. Karena, selangwaktu berganti tahun, PAM air masih tersebut tidak dapat beroprasi dengan semestinya mengalirkan air ke rumah masyarakat.
Sewaktu petugas PAM memasang ke rumah masyarakat tidak ada memberikan konpensasi kepada masyarakat yang mana halaman teras rumah masyarakat ada di jebol hingga rusak begitu saja.
Oleh karena itu, masyarakat mengeluh akan berharapnya PAM air dapat beropprasi mengalirkan air di setiap rumah.
Hal ini yang menjadikan Ketua SAPMA PERA Labuhanbatu, Roy Ardi Harahap, mempertanyakan kepada Camat sungai Kanan tentang PAM air tersebut yang tidak beroprasi dan pemasangan yang tidak sesuai dengan SOP.
Menanggapi pertanyaan Ketua Sapma Pera, Camat Sei Kanan menyatakan, bahwa Bangunan proyek tersebut adalah PU Tahun 2022. Mengenai pertimbangan atau perencanaan PAM air tersebut, Camat Sei Kanan merasa Nggak’tau.
Menindaklanjuti temuan itu, pads 8 Juli 2024, Ketua SAPMA PERA Roy Ardi Harahap kemudian menyurati Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang dan melanjutkan aduan kepada Kejaksaan Negeri labusel.