Hukum  

Merasa Ditipu, Keluarga Kristian Simatupang Akan Laporkan Hottua Sinaga

banner 120x600

Katapublik Gunung Tua, Keluarga Kristian Simatupang merasa ditipu oleh Hottua Sinaga. Pasalnya pada 3 April 2024 lalu, Kedua bela pihak tersebut, telah membuat dan melakukan perjanjian perdamaian atas perkara penganiayaan yang dilakukan Kristian Simatupang.

Dalam kesepakatan perdamaian yang dilakukan Keluarga Kristian Simatupang dengan Hottua Sinaga, bahwasanya tidak lagi melanjutkan permasalahan penganiayaan yang dilakukan dan diselesaikan secara kekeluargaan dengan membaiar kerugaian sebesar 14 Juta kepada Hottua Sinaga.

“Namun sampai saat ini, setelah perdamaian itu dilakukan, mengapa Anak saya tetap mendekam di Polsek Gunung Tua. Kami menganggap, korban Hottua Sinaga telah menipulasi keluarga Saya”, ujar orang Tua Kristian. Senin, (8/4/2024).

Kami keluarga dari kristian Simatupang sangat kecewa atas perbuatan Hottua Sinaga yang tidak bertanggung jawab atas pembicaraan yang tidak sesuai bahwa si Kristian Simatupang sampai saat ini masih ditahan.

Karena itu, apabila tidak ada tindakan, maka keluarga dari Kristian Simatupang, akan melaporkan Hottua Sinaga dengan pasal 378 KUHPidana pidana penipuan.

Penulis: Sawalman SilalahiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *