Katapublik Semarang, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng), berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta penipuan bermodus gadai mobil di Kabupaten Pemalang. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada 8 April 2025. Kedua pelaku diketahui telah menjalankan aksinya sejak 2023, dengan total lima unit mobil yang digunakan untuk menipu korban dan dipalsukan STNK-nya.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membuat STNK palsu, kemudian menggadaikan mobil kepada korban untuk memperoleh uang. Setelah itu, pelaku mengambil kembali mobil tersebut menggunakan kunci cadangan yang sudah disiapkan sebelumnya, lalu mengganti pelat nomor kendaraan dengan identitas asli mobil.
“Rata-rata mobil digadaikan kepada korban sebesar Rp25 juta. Mobil-mobil itu dipasangi GPS, sehingga pelaku dapat dengan mudah melacak, menghentikan, dan mengambil kembali kendaraan tersebut. Setelah itu, mobil kembali digadaikan ke korban baru,” terang Kombes Pol Dwi Subagio.
Dua tersangka yang diamankan adalah Kukuh Pambudi dan Antoni. Kukuh berperan sebagai otak kejahatan sekaligus pemilik mobil yang mencari korban, sedangkan Antoni bertugas memalsukan STNK.
Antoni membuat STNK palsu dengan memanfaatkan dokumen STNK asli yang sudah tidak terpakai, diperoleh dari jaringan yang dimilikinya. Data pada STNK asli dihapus, kemudian dicetak ulang menggunakan printer komputer.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita dua unit mobil. Tiga unit mobil lainnya masih dalam proses pelacakan.
Antoni mengaku menerima bayaran sebesar Rp1,5 juta untuk setiap STNK palsu yang dibuat. Ia sehari-hari bekerja sebagai pemborong proyek dan mengaku mempelajari cara memalsukan STNK secara otodidak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.